Parpol Secepatnya Diminta Laporkan LHKPN

parpol
Ilustrasi Parpol. (ist)

Jambi Seru, Kualatungkal – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menetapkan calon legislatif (caleg) pemenang pemilu beberapa waktu lalu, kini KPU meminta partai politik segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK untuk calegnya yang lolos. LHKPN diminta untuk segera dibuat secepatnya.

BACA JUGA: Ramadhan, Wulan Guritno Targetkan Full Tarawih

Komisioner KPU Tanjab Barat, M Rum, mengatakan, jika sampai parpol telat membuat LHKPN, maka proses pelantikan anggota dewan akan ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai laporan tersebut diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Ya sesegera mungkin, para pengurus parpol menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK,” kata Rum.

KPU sendiri menurut M Rum, sudah melakukan juga sudah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada parpol. Nantinya, jika ada kendala dalam input data, bisa segera dikoordinasikan ke KPK.

BACA JUGA: BPN Prabowo Tetap Kirim Saksi di Penghitungan Suara Tingkat Nasional KPU

Sebelumnya dikatakan Ahmad Hadziq, Komisioner KPU Tanjab Barat, bahwa pelantikan 35 dewan periode 2019-2024 rencana dilakukan Agustus mendatang. Sebelum pelantikan, KPU akan menggelar pleno caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten. Pleno diselenggarakan setelah tahapan pemilu selesai secara Nasional. (tra)

Pos terkait