Jika Terbukti Melakukan Politik Uang, Hasbi Ansori Terancam Penjara 2 Tahun

ketua bawaslu
Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru, Muarabulian – Kasus dugaan politik uang yang melibatkan salah satu caleg DPR RI dari partai Nasdem, Hasbi Ansori trus bergulir di Bawaslu Batanghari.

BACA JUGA: Breaking News! Motor Jupiter Dihantam Minibus Hingga Masuk Kolong, Pasutri Tewas di Tempat

Bawaslu Batanghari sejauh ini sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan pilitik uang yang dilakukan oleh Hasbi Ansori saat menjalani kampanye.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Indra Tritusian saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang nanti kasus tersebut terbukti dan memenuhi unsur pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke penyidik.

“Iya, jika nanti terbukti segara kita limpahkan ke penyidik kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian, Senin (6/5/2019).

Indra berujar, untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Caleg yang melakukan politik uang, adalah pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Bagi-bagi uang pada masa kampanye ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.24 juta,” jelasnya.

Saat disinggung apabila terbukti dan jika Hasbi terpilih apakah terancam tidak duduk di kursi DPR RI? Indra menjelaskan, untuk hal tersebut berkaitannya dengan admistrasi, karna kampanyenya Hasbi Ansori saat itu sebelum masa tenang.

“Yang didiskualifikasi itu, yang melaksanakan Kampanye pada masa tenang,” terangnya.

Indra juga menjelaskan, soal membagi-bagikan pada uang pada saat masa kampanye juga termasuk pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA: Anies Janji Selama Ramadan Ormas Tak Akan Sweeping Tempat Hiburan Malam

“Tapi, saat ini kita (Bawaslu-red) harus tau juga siapa yang memerintahkan pembagian uang tersebut. Yang jelas saat ini kita tunggu dulu lah hasil penyelidikan pihak kepolisian, jika pihak kepolisian mengatakan itu ada unsur pidana, secara admsitrasi juga akan kita proses,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait