Meski Sudah Wafat: Jaksa Pastikan Kasus Laura Anna Tetap Diproses

Jaksa Pastikan Kasus Laura Anna
Momen Gaga Muhammad dan Laura Anna saat masih berhubungan. (Ist)

Jambiseru.com – Meski sudah wafat atau meninggal, kasus kecelakaan edelenyi laura anna alias Laura Anna, akan tetap diproses. Jaksa memastikan hal itu.

Apalagi, Laura Anna wafat saat sedang berjuang mencari keadilan atas kecelakaan yang disebabkan Gaga Muhammad hingga membuatnya lumpuh.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru : 
Laura Anna Sempat Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Bacaan Lainnya

Menanggapi berita duka itu, Jaksa Handri Dwi Z yang menangani kasus sang selebgram ikut menyampaikan belasungkawa. Di saat bersamaan ia menegaskan proses hukum perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap berjalan.

“Barusan saya dapat kabar juga dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun, semoga husnul khatimah,” kata Handri Dwi Z saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021), dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru : 
Laura Anna Semalam Live Bersama Denny Sumargo

“Perkara tetap berlanjut,” katanya menandaskan.

Handri Dwi Z mengatakan, meski Laura Anna telah tiada gugatannya yang telah masuk dalam proses persidangan tetap berjalannya . Meninggalnya Laura tak akan menghentikan perkara kasus kecelakaan lalu lintas hingga mendapat putusan dari majelis hakim nantinya.

“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan. Sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan Pengadilan,” ucap Handri.

Seperti diketahui, Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada hari ini, Rabu (15/12/2021) di rumah sakit. Dia sebelumnya memang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

Laura Anna meninggal dunia di tengah perjuangannya mencari keadilan atas kasus kecelakaan yang dialami bersama sang mantan pacar, Gaga Muhammad pada 2019.

Gaga Muhammad yang menyetir mobil saat kecelakaan kini berstatus sebagai terdakwa. Ketika kecelakaan terjadi, Gaga Muhammad dalam pengaruh alkohol.

Pos terkait