Baru Bebas, Pelaku Curat di Bungo Dihadiahi Timah Panas

pelaku curat
Pelaku saat diamankan. Foto : Sidakpost.id

Baru Bebas, Pelaku Curat di Bungo Dihadiahi Timah Panas

JAMBISERU.COM, Bungo – Satuan Reskrim Polres Bungo, kembali berhasil meringkus  satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kota Muara Bungo, pada Senin (13/1/2020).

BACA JUGABikin Geger, Mahapatih Kerajaan Agung Sejagat Minta AS Kembalikan Kekuasaan

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama Herman (30), Warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ia melakukan aksi kejahatan di Lorong Merangin, air isi ulang Aquando, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Jumat (3/1/2019) pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung, dikonfirmasi mengatakan, benar satu pelaku tindak pidana dengan pemberatan diamankan. Pelaku melancarkan aksi kejahatan pada waktu subuh. Saat itu, korban kaget melihat telepon genggam miliknya sudah raib.

“Sebelum tidur, korban menghidupkan alarm HP miliknya, tepat pukul 05.00 WIB, korban bangun mematikan nada alarm, setelah itu korban Meiki Irawan (26) tidur kembali. Namun beberapa menit kemudian dia terbangun kaget melihat HP sudah hilang,” ujar Kasat Reskrim dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

Dikatakan, dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur HP Oppo, STNK sepeda motor KTP, KTA Security, kartu BPJS dan SIM. Jadi kerugian korban ditaksir Rp 4,5 juta.

Sebelumnya, pelaku lain juga sudah diamankan, berkat informasi tersebut petugas melakukan pengembangan.

“Informasi yang didapat, bahwa pelaku sedang berada di Perumnas, tidak mau kecolongan petugas bergerak cepat menuju TKP. Namun, setiba di TKP, pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Kemudian petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasat.

Sebut Hendra Wijaya Manurung, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku juga baru tiga bulan keluar dari LP, dengan kasusnya yang sama.

BACA JUGACuriga Mobil Bergoyang, Warga Rekam Dua Sejoli Asyik Bercumbu

“Akibat perbiatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (put)

Pos terkait