Gara-gara Ini, Oknum Pegawai di Sarolangun Tak Direkom Bimtek

Kabid Diklat Arif Sulistiyono
Kabid Diklat BKPSDM, Arif Sulistiyono.Foto: Penajambi.com

JAMBISERU.COM, Sarolangun – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, terus berbenah agar SDM para pegawai khususnya pejabat struktural memiliki kompetensi yang memadai.

BACA JUGA: Sekda Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Batanghari

Salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), baik itu yang diselengarakan dalam daerah maupun diluar daerah. Hanya saja melalui kegiatan itu diharapkan personal pegawai yang di diklatkan tepat sasaran alias sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan itu semua, BKPSDM mengaharapkan agar masing-masing OPD merujuk pada Perbup nomor 79 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pendidikan dan pelatihan ASN melalui sistem satu pintu pada lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kabid Diklat BKPSDM, Arif Sulistiyono, SE, kepada awak media Penajambi.com–media partner Jambiseru.com, Rabu (24/7/2019). Menegaskan selama ini banyak proses diklat dinilai tidak tepat sasaran sehingga dampak baik dari proses itu tidak mampu diwujudkan dalam sebuah tugas kepemerintahan.

“Perbup yang sudah dibuat ini harusnya jadi acuan masing-masing OPD kalau mau Bimtek, Workshop atau sejenisnya baik dalam bentuk penyelenggaraan sendiri maupun pengiriman peserta yang terintegrasi dalam sistem satu pintu pada BKPSDM, ini dilakukan untuk menghindari diklat yang tidak tepat sasaran,” kata Arif.

Meskipun tidak disebutkan secara lengkap, namun Arif tidak menapik kalau BKPSDM acap kali menemukan yang seharusnya diberangkatkan sesuai jurusan tapi terkadang yang dikirim pegawai honor atau orang yang tidak pada tupoksinya.

“Kemarin ada yang mengajukan untuk Bimtek penyusunan HPS dan Ekatalog tapi tidak kita berikan rekom, sebab peserta yang dikirim tidak tepat dan kami saran ulang pesertanya untuk diganti yang seharusnya PPK atau pejabat pengadaan,” tuturnya tegas.

Memang seharusnya, setiap pegawai atau pejabat memiliki hak untuk belajar minimal 20 Jam pertahun, akan tetapi tidak dibolehkan dominan satu OPD saja, atau orang itu saja.

BACA JUGA: Pagar Pasar Sengeti Roboh Dihantam Limbah

“Jangan melulu orang itu-itu saja atau dominan satu OPD, itu tidak boleh, takutnya anggarannya bisa jadi temuan. Memang setiap pegawai mempunyai hak 20 jam pelajaran (JP) pertahun tapi yaa harus disesuikanlah,” cetus Arif. (put)

Pos terkait