DPR Berjanji Penuhi Tuntutan Buruh Terkait Omnibus Law

perwakilan-buruh-saat-beraudiensi-dengan-dpr-soal-penolakan-omnibus-law
Perwakilan buruh saat beraudiensi dengan DPR soal penolakan Omnibus Law RUU Cilaka. (Suara.com/Novian)

DPR Berjanji Penuhi Tuntutan Buruh Terkait Omnibus Law

JAMBISERU.COM – Perwakilan buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Saiq Iqbal diterima oleh pimpinan DPR setelah melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Para buruh kompak menolak usulan pemerintah terkait Omnimbus Law.

BACA JUGAAbdulah Sani Dikabarkan Tenggelam, Saat Mancing di Bungo

Bacaan Lainnya

Pantauan Suara.com–media partner Jambiseru.com, Iqbal diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sekitar pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, Dasco berjanji DPR akan memfasilitasi seluruh tuntutan buruh agar naskah akademik Omnimbus Law yang sudah dikirimkan pemerintah hari ini tetap memikirkan nasib para buruh, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

“Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan komisi IX, komisi terkait dan baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan presiden,” kata Dasco usai pertemuan di Gedung DPR RI.

Kepada Dasco, Said Iqbal menyebut buruh melakukan aksi bukan untuk menghalangi pemerintah menciptakan investasi sebesar-besarnya, namun mereka mencium adanya aturan yang justru merugikan kaum buruh di omnibus law tersebut.

“Investasi yang diminta oleh presiden, yang dituangkan dalam Omnibus Law itu justru men-downgrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada di dalam UU no 13/2003 itu diturunkan,” kata Iqbal.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki 6 alasan mengapa kaum buruh dengan keras menolak rencana pemerintah melakukan Omnibus Law, di antaranya;

Upah Minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

BACA JUGAJoserizal Jurnalis, Dokter Penembus Daerah Konflik Meninggal karena Jantung

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh. (put)

Pos terkait