Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Label Halal Untuk UKM

halal
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. Foto : Istimewa

Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Label Halal Untuk UKM

JAMBISERU.COM – Saat ini pemerintah memang gencar mendorong pertumbuhan usaha kecil mikro (UKM). Salah satunya dengan cara memberikan label halal gratis alias nol rupiah.

BACA JUGAKorban Tenggelam di WFC Kualatungkal Belum Ditemukan, Area Pencarian Diperluas

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan secara langsung oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang mengatakan biaya mendapatkan label halal sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

“Sertifikasi gratis itu kan kebijakan pemerintah untuk UKM, itu omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Biaya sertifikasi halalnya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Lukmanul di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Lukmanul menjelaskan, bukan berarti LPPOM MUI tidak dibayar, karena proses untuk sertifikasi halal jelas membutuhkan biaya. Apalagi akan ada tim yang terjun ke lapangan untuk mengaudit UKM tersebut.

“Tentu ada biaya, itu dari mana? Itu pemerintah menanggung semua. Nah, dibebankan kepada UKM kecil dan mikro itu Rp 0 itu kebijakan dari pemerintah,” jelasnya dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Tentunya untuk harga LPPOM masih terus berkoordinasi dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah untuk meneruskan konsep, juga sistem yang akan berjalan nantinya. Ada deal-dealan dari keduabelah pihak, untuk sama-sama mendukung dan menguatkan UKM.

“MUI dalam konteks sebagai LPH tetap mendapatkan biaya, tapi besarannya tidak seperti saat ini (perusahaan besar komersial), dengan pemerintah kita ada deal-dealan, kita sama-sama berjuang untuk UKM bukan lagi komersial,” tutur Lukmanul.

Sayang, karena masih tahap pembahasan belum ada target kapan program ini akan dirampungkan dan dilaksanakan, semua keputusan berada di tangan pemerintah. Meski rapat telah dilakukan berkali-kali, pemerintah masih merampungkan biaya dan teknis pembayaran, juga UKM apa saja yang berhak mendapatkannya.

“Tanya ke pemerintah (kapan realisasinya). Kita udah rapat berkali-kali,” akunya.

BACA JUGACerita Ahmad, Pengojek Online Tolak Pelanggan yang Minta Disetubuhi

“Nanti bagaimana LPH (lembaga pemeriksa halal) memeriksa, cara menstransfer biayanya gimana, auditor yang mengaudit bagaimana, karena dari perusahaannya Rp 0. Pemerintah mentrasfernya bagaimana itu teknisnya sedang dibahas, termasuk konsepnya berapa jumlah UKM, ada 64 juta UKM kecil dan mikro yang terdata,” tutupnya. (put)

Pos terkait