Jokowi Minta RKUHP Ditunda, DPR: Kami BIkin UU Bukan Buat Dia Sendiri

presiden-joko-widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter @jokowi)

JAMBISERU.COM – Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunda oleh DPR RI, karena terdapat 14 pasal bermasalah. Namun, Komisi III DPR RI mengatakan RKUHP dibuat bukan untuk Jokowi.

BACA JUGA: Demo di Jambi Ricuh, Kaca Gedung Dewan Pecah!

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menilai, keinginan penundaan yang hanya berdasar pada Jokowi semata merupakan suatu hal yang tidak tepat.

Bacaan Lainnya

Meski menurut Jokowi ada sejumlah pasal yang tak perlu dimuat, Erma menegaskan RKUHP ada bukan untuk kemauan Jokowi.

“Pak Jokowi berpikir kalau dia pribadi tidak masalah kalau pasal-pasal itu dihapuskan, itu klir saya dengar. Tapi kami ini bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi, tapi untuk negara,” kata Erma di kompleks DPR, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Selasa (24/9/2019).

“Jangan berpikir karena Pak Jokowi minta, maka ditarik. Pak Jokowi jadi presiden sampai 20 Oktober 2024, setelah itu presiden baru dong,” kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar tiga rancangan undang-undang yang tengah dibahas di DPR RI untuk ditunda pengesahannya. Pernyataan disampaikan Jokowi seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tiga RUU yang Jokowi minta untuk ditunda adalah RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Pemasyarakatan.

Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Makassar Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata

Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. (put)

Pos terkait