Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Peredaran Minyak Goreng Curah

minyak-goreng-curah
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Istimewa

JAMBISERU.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.

BACA JUGA: Menteri Perdagangan Sebut Minyak Goreng Curah Tidak Sehat

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri

Bacaan Lainnya

Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dillarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.

“Jadi pada januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan,” kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” kata dia dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

BACA JUGA: Larang Dijual Curah, Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Kemasan Tak Mahal

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat,” ujar dia. (put)

Pos terkait