Disidang OTT KPK Jambi, Asiang Didampingi 4 Pengacara

Joe Fandy Yoesman alias Asiang mengikuti Sidang pertama kasus suap RAPBD provinsi jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Joe Fandy Yoesman alias Asiang mengikuti Sidang pertama kasus suap RAPBD provinsi jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang pertama Joe Fandy Yoesman alias Asiang (63), terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dengan agenda pembacaan dakwaan, dimulai Kamis (3/10/2019) pukul 13.00 WIB di ruangan Cakra I Pengadilan Negeri Jambi. Asiang tampak tersenyum dalam persidangan itu.

BACA JUGA : Terungkap! 6 Polisi Bawa Senjata Api saat Demo Mahasiswa di Kendari

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi, didampingi Hakim anggota Sri Tuti Wulansari dan Adly.

Bacaan Lainnya

“Sidang akan dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum,” jelas Hakim Ketua Viktor, sambil mengetok palu.

Dalam persidangan tersebut, Asiang didampingi 4 kuasa hukum dari yang seharusnya 6 orang. Pengacara Asiang dari Kantor Hukum Handika Honggowoso cs, Komplek Perkantoran The Mansion Tour Capilano, Unit JC 03 K Kemayoran Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Asiang, Tersangka Suap APBD Jambi Marah-marah di Pengadilan Tipikor

“Ini ada 4 Kuasa Hukum, tapi yang terdaftar ada 6, di sidang selanjutnya semuanya harus datang,” ujar Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo. (cr1)

Pos terkait