JAMBISERU.COM, Jambi – Joe Fandy Yoesman alias Asiang hari ini, Kamis (3/10/2019) pagi akan menjalani sidang perdananya terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Menariknya, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Asiang malah marah saat di ambil fotonya.
BACA JUGA : Ditonton Langsung Teman saat Indehoi, Video Mesum Diduga Pelajar SMK Tersebar
“Kenapa di ambil foto dan video oleh wartawan. Apa-apaan ini lagi,” cetus Asiang dengan nada terkesan marah, saat turun dari mobil tahanan.
Menurut jadwal, Asiang menjalani sidang perdananya pada pukul 09.00 WIB. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Viktor Togi Rumahorbo dan anggota Sri Tuti Wulansari serta Adly.
Untuk diketahui, sebelum menjalani sidang perdananya, Asiang terlebih dahulu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Jambi. Asiang pun dibawa ke Jambi pada Kamis pekan lalu.
BACA JUGA : Alat Kelengkapan Dewan Muaro Jambi Ditetapkan
Sementara, hingga berita ini diturunkan, sidang perdana atas tersangka Joe Fandy Yoesman alias Asiang belum juga di mulai. (cr1)