Video Call dengan Selingkuhan di Kamar Mandi Lalu Dipaksa Hubungan Intim, Warga Jambi Ini Lapor Polisi

Pelaku saat konfrensi pers di polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat konfrensi pers di polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – M, seorang wanita yang sudah bekeluarga warga Kota Jambi, menjadi korban diduga selingkuhannya sendiri, SPJ. Ia dipaksa wik wik oleh pelaku setelah video call dirinya dengan pelaku di-screenshangat oleh pelaku. Pelaku memaksa korban lewat rekan korban.

BACA JUGA : Lagi, DAK Fisik Muaro Jambi Sebesar Rp 3,5 Miliar Bakal Mubazir

Informasi didapat, M mengenal SPJ sejak tahun lalu (2018). Keduanya sudah memiliki keluarga. Pada 10 Agustus 2019, SPJ mengajak video call dengan M, M mau. Saat itulah SPJ meng-screenshangat M yang sedang dalam keadaan bugil di kamar mandi.

Bacaan Lainnya

Tak lama berselang, SPJ mengirimkan foto bugil M ke teman M inisial MR. Lewat MR, SPJ mengancam jika M tak mau memenuhi keinginannya yakni wik wik, ia akan menyebarluaskan foto bugil M.

MR yang mendapat pesan ancaman itu lalu melapor ke korban, M. Lalu, M menolak tegas ancaman pelaku. Tak hanya itu, M melaporkan tindakan SPJ tersebut ke Mako Polda Jambi. Laporan M dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.

“Mereka berdua video call saat M sedang mandi, lalu SPJ mengscreenshangatnya, dan mengirimkan ke teman M, dengan ancaman jika M tidak mau wik wik foto ini akan disebarluaskan. Tapi ini masih akan kita gali,” jelas Dirkrimsus, Rabu (2/10/2019).

M melaporkan kasus itu pada akhir September lalu. Barang bukti yang diamankan untuk penyelidikan adalah 1 unit handphone Oppo F1S Warna putih, 1 unit handphone Xiomi Redmi 5A warna putih dan 1 unit Handphone Oppo A57 warna putih.

BACA JUGAKronologis Polisi KH Gerebek Istrinya di Kamar dengan Oknum Dokter

Atas perbutannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (cr1)

Pos terkait