Sebar Video Hoax Tentang Polisi, Ambo Eleng Ditahan Polda Jambi

Ambo eleng penyebar video hoax saat ikut konfrensi pers bersama polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Ambo eleng penyebar video hoax saat ikut konfrensi pers bersama polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Hati-hati dalam menggunakan media social (medsos). Salah-salah bisa masuk penjara. Ini yang dialami Ambo Eleng (40), karyawan swasta di laboratorium salah satu klinik dalam Kota Jambi. Ia ditahan Polda Jambi gara-gara memposting atau men-share postingan video hoax tentang penindakan oleh polisi.

BACA JUGAVideo Call dengan Selingkuhan di Kamar Mandi Lalu Dipaksa Hubungan Intim,…

Keterangan polisi, pada Senin 30 September 2019 pukul 09.00 WIB, pemilik akun Facebook Ambo Eleng mengirimkan atau meneruskan video yang berdurasi 0,59 detik di wall-nya. Dalam video tersebut, Ambo Eleng menulis, “Demostran tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tulang punggung dan lehernya dan tangan ditarik ke belakang hingga akhirnya tewas”.

Bacaan Lainnya

Video itu berisikan tiga orang polisi lalu lintas. Seorang polisi yang berpangkat brigadir terlihat sedang mencekik seorang mahasiswa dalam keadaan tersungkur di pinggir jalan. Tampak pula dua polisi lainnya, yaitu seorang Polwan dan seorang Polisi berkata, “sudah-sudah”. Namun polisi berpangkat Brigadir tersebut masih mencekik dan memegang mahasiswa tersebut.

Ambo Eleng yang ditemui wartawan di Mako Polda Jambi mengaku tidak membaca dan melihat caption di video tersebut. Dan ia tidak tahu kebenaran video yang di-share-nya itu.

Video tersebut didapatnya dari akun Facebook yang bernama Ali Muhammad Al Aydrus yang sedang dalam pencarian polisi.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.

“Yang menjadi pelapor di sini adalah Polri, dan Ambo Eleng ditahan karena dia melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong (hoax). Setelah ditelusuri, sebenarnya video tersebut telah dipotong oleh oknum yang saat ini dicari,” jelas Thein, Rabu (2/10/2019).

Dijelaskan, video itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Kejadian pada saat anggota polisi lalu lintas menggelar razia dan satu mahasiswa dihentikan oleh anggota Lantas. “Tiba-tiba mahasiswa tersebut pura-pura kesurupan, dan anggota lantas turut menenangkannya,” jabarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Ri No 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Denda paling banyak Rp 4.500.

BACA JUGA : Lagi, DAK Fisik Muaro Jambi Sebesar Rp 3,5 Miliar Bakal Mubazir

Polisi mengamankan barang bukti satu bundel screenshangat postingan facebook An Ambo Eleng dan satu unit handphone merk Xiomi Redmi 3 Warna Gold. (cr1)

Pos terkait