Pembunuh Berantai yang Memrudapaksa 12 Wanita Dieksekusi Mati

Ilustrasi tewas
Ilustrasi (Thinkstock)

JAMBISERU.COM, Beijing – Seorang pembunuh berantai di China yang dijuluki ‘smiling killer’ telah dieksekusi mati. Pembunuh berantai ini juga dinyatakan bersalah telah memrudapaksa 10 wanita dan dua anak perempuan, yang salah satunya berusia 12 tahun.

Seperti dilansir AFP, Selasa (30/7/2019), pembunuh berantai yang bernama Zhao Zhihong (47) ini dinyatakan bersalah atas tindak pembunuhan dan pemerkosaan antara tahun 1996 hingga 2005 di wilayah Inner Mongolia. Zhao divonis mati tahun 2015 lalu, oleh pengadilan setempat.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa Zhao mencekik sebagian besar korbannya hingga tewas. Salah satu korban dihabisi dengan kabel telepon dan satu korban lainnya dibacok hingga tewas.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Tertinggi Rakyat China dalam pernyataan terbaru menyebut eksekusi mati terhadap Zhao telah dilakukan pada Selasa (30/7) waktu setempat.

“Sifat kejahatannya sangat mengerikan,” sebut Mahkamah Tertinggi Rakyat China yang menjatuhkan putusan akhir untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zhao dilansir detikcom.

Sejumlah jurnalis China yang telah bertemu langsung dengan Zhao, menjulukinya sebagai ‘smiling killer’ atau ‘sang pembunuh tersenyum’ karena sikapnya yang tetap kalem selama disidang.

Zhao ditangkap tahun 2005 lalu dan telah mengaku bersalah atas serangkaian tindak kejahatan yang dituduhkan terhadapnya. Salah satunya adalah kejahatan tahun 1996, saat Zhao memrudapaksa dan mencekik seorang wanita hingga tewas di sebuah toilet di pabrik tekstil yang ada di Hohhangat, Inner Mongolia.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Hugjiltu (18) telah diadili, dinyatakan bersalah, divonis mati dan dieksekusi mati atas pembunuhan itu. Pemuda itu dibebaskan secara anumerta setelah keluarganya berjuang selama bertahun-tahun untuk membuktikan dia tidak bersalah.

Dalam putusan terbaru, seperti dilaporkan televisi nasional China, CCTV, pengadilan menganulir vonis Zhao untuk kasus tahun 1996 itu karena kurang bukti.

BACA JUGA: Bupati Hadiri Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Batanghari Tahun 2019

Diketahui bahwa otoritas China memberlakukan ketentuan baru sejak tahun 2010 yang mewajibkan bukti kuat untuk penjatuhan hukuman mati. Tahun 2015 lalu, jumlah tindak kejahatan berat yang terancam hukuman mati berkurang dari 55 kasus menjadi 46 kasus. (put)

Pos terkait