Sedang Asyik di Kamar, Warga Kumpeh Diciduk Polisi

agus kumpeh
Agus di Mapolres Muaro Jambi. Foto : Doni/Jambiseru.com

Sedang Asyik di Kamar, Warga Kumpeh Diciduk Polisi

JAMBISERU.COM, Sengeti  – Agus Efendi (37), warga RT 4 Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, hanya bisa pasrah ketika diciduk Satres Narkoba Polres Muaro Jambi saat sedang asyik menghisap sabu di dalam kamarnya, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGAPolisi Amankan Enam Pekerja PETI di Merangin

Bacaan Lainnya

“Iya kita telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhangat Hutapea, Kamis (9/1/2020).

Lamhangat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. Penangkapan ini pun berawal ketika anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi, bahwa di desa setempat sering terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk satu orang pelaku penyalagunaan narkotika.

“Pelaku ini sering menjual sabu di seputaran desa tampat ia tinggal. Ditangkap saat sedang menghisap sabu di kamarnya,” jelasnya.

Tak hanya di situ, setelah ditangkap, pelaku turut digeledah. Kata Lamhangat, hasil pengeledahan itu petugas mendapatkan 10 paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9,27 gram (bruto). Kemudian, anggota juga menemukan satu butir diduga narkotika golongan I jenis extacy.

“Kita juga temukan 11 lembar plastik klips kosong di dalam botol plastik, dua korek api, satu set alat hisap sabu. Barang ini didapatkan persis di depan tempat duduk saat menghisap sabu itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, kata Lamhangat, ia mengakui bahwa sabu dan pil extacy itu untuk dijual di desa setempat.

agus bb
Barang bukti yang diamankan dan urine pelaku positif napza. Foto : Doni/Jambiseru.com

“Pelaku sudah satu setengah bulan menjual sabu dan pil extacy itu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang,” tuturnya.

Sementara, selain sabu dan pil extacy yang telah diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek, satu buah jarum, tiga pipet dan dua handphone.

BACA JUGAKetua Batanghari Mania: Apsrov PSSI Jambi Harus Intropeksi Diri

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah berhasil diamankan. Dan keduannya dibawa ke Polres Muaro Jambi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

“Pasal yang kita jerat yaitu Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (uda)

Pos terkait