Tembak Mati Mahasiswa saat Demo di Kendari, 6 Polisi Dinyatakan Bersalah

Selongsong peluru ditemukan mahasiswa UHO di sekitaran lokasi demonstrasi kawasan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). [Dokumentasi Mahasiswa Sultra]
Selongsong peluru ditemukan mahasiswa UHO di sekitaran lokasi demonstrasi kawasan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). [Dokumentasi Mahasiswa Sultra]

JAMBISERU.COM – Sebanyak enam anggota Polda Sulawesi Tenggara telah menjalani sidang etik dan disiplin terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo akibat luka tembak saat berunjuk rasa. Hasilnya, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Meriahkan Hari Santri Nasional, Pemkab Batanghari Gelar Pawai

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut, keenam anggota itu terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa. Hanya saja, Asep tak membeberkan identitas enam anggota polisi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut,” kata Asep di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Senin (28/10/2019).

Asep menjelaskan, mereka dijatuhi hukuman berupa teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat. Tak hanya itu, keenamnya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

“Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

BACA JUGA: Bupati Batanghari Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-91

Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/2019). Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9) subuh. (put)

Pos terkait