Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Raffi Ahmad Pesta Setelah Divaksin Disetop

Kasus Raffi Ahmad Pesta
Raffi Ahmad bersama Presiden Joko Widodo, penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta usai divaksin di Istana Negara, tampaknya dihentikan. Pasalnya kasus ini dinilai tidak ada unsur pidana, sehingga kasus Raffi Ahmad pesta setelah divaksin disetop pihak kepolisian.

“Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaFenomena Langka, Salju di Gurun Sahara Hingga Suhu Minus di Arab Saudi

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yusri, acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut, merupakan acara pribadi. Pesta tersebut juga hanya dihadiri oleh 18 orang. Dari seluruh tamu undangan tersebut, semuanya hadir tanpa adanya undangan dari pemilik rumah yang berulang tahun.

Acara tersebut diketahui digelar di sebuah hall basket di dalam bangunan rumah. Kapasitas ruangan tersebut bisa menampung 300 orang. Namun yang hadir di acara tersebut hanya sedikit.

Karena unsur pidana tidak terpenuhi, maka dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan menyetop penyelidikan kasus tersebut.

“Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tutur Yusri.

Pesta yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan telah menyita perhatian publik. Dalam foto-foto yang beredar, para tamu undangan tersebut terlihat abai terhadap protokol kesehatan.

Namun dari hasil penyelidikan awal, diketahui pesta tersebut hanya dihadiri oleh 18 tamu undangan. Polisi menyebut penyelenggara acara tidak pernah memberikan undangan kepada 18 orang tersebut.

Publik pun mendesak polisi untuk menindak tegas kasus tersebut. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Dia menyoroti tindakan Raffi Ahmad yang ikut pesta setelah divaksin. Meski Raffi Ahmad sudah meminta maaf, Haji Lulung meminta adanya penegakan hukum.

“Ya maksud saya tegakkan hukum dong yang baik, jangan cuma minta maaf aja selesai,” kata Haji Lulung di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/1).

Raffi Ahmad kemudian buka suara dan meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” tutur Raffi Ahmad.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaLima Peluru Bersarang di Dada Haji Permata, Pengusaha Kepri yang Tewas Tertembak

Raffi Ahmad menjelaskan peristiwa yang terjadi semalam merupakan keteledoran dan kesalahannya. Dia berjanji ke depannya akan lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya. Ke depan, saya akan lebih menaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan,” paparnya. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait