Sudah Tua Renta, Pria 85 Tahun Malah Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Pria 85 Tahun Malah Digugat Anak
RE Koswara (85) harus dihadapkan ke meja hijau oleh anaknya. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Diusianya yang sudah tua renta, RE Koswara (85), masih harus dihadapkan ke meja hijau oleh anaknya. Pria 85 thaun ini digugat anak kandungnya Rp 3 miliar. Namun untuk menghadapi gugatan tersebut, 20 pengacara siap mendampingi Koswara. Bahkan para pengacara ini tidak minta dibayar sepeser pun.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKedepan Polantas Tak Lagi Menilang Pelanggar, Seperti Ini Penindakannya

Menurut Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara, mereka melakukan pendampingan hukum lantaran aspek kemanusiaan yang harus dibela. Karena itu, ia dan pengacara lainya kompak mendampingi Koswara dengan iklas tanpa dibayar. Bahkan, karena kondisinya yang sudah renta, RE Koswara harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

“Karena pada kasus ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya,” kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Bobby menilai, dalam kasus ini, secara perkara gugatan yang dilayangkan terlihat cacat formil. Karena dalam kasus ini disebut gugatan melawan hukum, padahal seharusnya wanprestasi.

“Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Koswara merupakan seorang ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara-red), sebesar Rp3 miliar. Tak hanya Koswara, gugatan yang dilayangkan oleh Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh itu, juga ditujukan kepada Imas dan Hamidah.

Untuk diketahui, antara Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara, pria yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, tetap bersedia hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya sendiri.

“Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual,” kata Koswara di PN Bandung.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak. “Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat,” ujar Koswara.

Koswara menuturkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara. “Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH,” tutur Koswara.

“Saya uang (Rp3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu (Rp3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat,” ucap Koswara.

Sementara itu, sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha itu, mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Sedangkan Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan, gugatan dilayangkan Deden dan istrinya Nining karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ujar Komar.

Diberitakan sebelumnya, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya10 Ton Solar Diamankan Polres Merangin, Alamat Penerima Diduga Palsu

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. (tra)

Sumber : okenews.com

Pos terkait