Gilir Siswi SMA Sarolangun Dalam Room Karaoke, 2 Pelaku Masuk DPO

Bimbingan Skripsi Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (Ist)

Gilir Siswi SMA Sarolangun Dalam Room Karaoke, 2 Pelaku Masuk DPO

Jambi Seru, Sarolangun – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Sarolangun, digilir oleh tiga pemuda di dalam ruangan karaoke di kawasan Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang Sarolangun Kota. Satu pelaku ditangkap, sementara dua pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO)

Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Heryanto menjelaskan, kejadian berawal ketika Mawar dan temannya diajak pelaku inisial Z dan teman yang tidak diketahui identitasnya, jalan-jalan ke Sarolangun, Rabu (19/2/2020) pukul 12.30 WIB. Padahal mereka tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

Bacaan Lainnya

“Setelah dijemput oleh pelaku Z, korban ini tidak diajak jalan-jalan, malahan dibawa untuk berbanyi di karaoke keluarga yang berada di Tanjung Rambai, Sarolangun. Tak lama kemudian, Korban diajak Z dan temannya adalah satu karyawan karaoke Wak Genk inisial B, menuju ke room VIP, tanpa rasa curiga korban mengikuti,” kata Kapolres dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

pelaku pemerkosaan
Salah satu pelaku yang sudah dicuduk. Foto : Via Sidakpost.id

Sebut Kapolres, setiba di room VIP yang kondisi ruangannya gelap, korban dipaksa bersetubuh dengannya dan dua temannya. Parahnya lagi, setelah korban disetubuh langsung diantar pulang ke simpang Singkut 5.

“Setelah mendapat laporan pada hari yang sama, petugas langsung menuju ke TKP. Karena salah satu dari mereka adalah karyawan karaoke, maka petugas langsung mengamanakan B di lokasi itu,” katanya.

Lanjut Kapolres, setelah mengamankan pelaku B, petugas melakukan introgasi, pelaku ini mengaku, bahwa dia ikut setubuhi korban bersama pelaku Z dan temannya. Saat ini tengah melakukan pencarian terhadap (Z) yang masuk dalam DPO.

“Informasi yang didapat dari pelaku B, dua pelaku lain yang melarikan diri ke aeah Singkut dan Musi Rawas. Pelaku dejerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (put)

Berita Jambi di Situs Nasional, Kunjungi Link Ini

Berita Jambi 
Kota Jambi
Jambi
Nomor Telepon Penting di Kota Jambi
Hotel di Kota Jambi
Partner Jambiseru.com

Pos terkait