Suami Istri di Bulian Diduga Jual Sabu, Polisi Ciduk Pelaku

Pasutri dan BB saat diamankan polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pasutri dan BB saat diamankan polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar napza jenis Sabu di wilayah hukum Polres Batanghari.

Berdasarkan informasi yang didapat, ke dua pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh Tim Satres Narkoba pada hari Jum’at (30/8/2019) sekira pukul 11.30 wib di RT 10 RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU David R Yudhistira saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ke dua pasangan suami istri tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapatkan informasi ada pelaku penyalahgunaan napza jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kita melakukan pengembangan dan mendatangi TKP di rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU David R Yudhistira, Sabtu (31/8/2018) malam.

Setelah mendatangi TKP, lanjut David, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang beristirahat di kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dua paket sedang napza jenis sabu, satu buah timbangan digital dan alat hisap atau bong yang sudah terangkai lengkap dengan pipet di bawah kasur yang dibungkus plastik warna hitam.

“Selain itu, kita juga menemukan Empat buah paket kecil yang dibungkus dengan kertas pembelian perak yang di letakkan di rak-rak piring dan uang hasil penjualan senilai Rp. 750.000,-,” terangnya.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku beserta istrinya ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk inisial pelaku AY (47) dan IR (39) warga Kelurahan Pasar Baru,” ujarnya.

Untuk total barang bukti, lanjut David lagi, napza jenis sabu yang berhasil diamankan kurang lebih 2.70 Gram Bruto.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait