BNNK Batanghari Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Tembesi

Kasi Brantas BNNK Batanghari, AKP Cahya (Kiri). Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kasi Brantas BNNK Batanghari, AKP Cahya (Kiri).Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengamankan seorang bandar napza bernama Ami Andito bin Azuan Efendi (20) warga Rt 07 Kelurahan Kampung Baru kecamatan Muara Tembesi.

BACA JUGA : Penyakit ISPA September Berjumlah 1.312 Kasus

Penangkapan Ami Andito tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang mengatakan bahwa di wilayah mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis narkotika. Mendapatkan informasi tersebut tim Brantas BNNK Batanghari langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada hari Selasa(24/9/2019) sekira pukul 16.30 Wib tim Brantas BNNK Batanghari berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah saudaranya di wilayah Muara Tembesi. Saat digerebek, ditemukan 9 paket shabu didalam saku celana tersangka sebelah kanan. Adapun berat 9 paket shabu tersebut sekitar 4,39 gram.

Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Kantor BNNK Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi melalui Kasi Brantas BNNK Batanghari AKP Cahya saat konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, kita telah berhasil menangkap bandar napza jenis sabu di wilayah Muara Tembesi,” kata Kasi Brantas BNNK Batanghari AKP Cahya, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan Cahya, selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tim juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta dan satu unit telepon seluler merk samsung.

Dilanjutkan Cahya, berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang tinggal di pulau pandan.

“Target pemasaran tersangka yang kita amankan ini adalah sopir truk batu bara. Paket sabu yang dijual oleh tersangka bermacam mulai dari paket 100 ribu hingga paket 500 ribu dan telah memulai bisnis haram ini dari tahun 2017 lalu,” terangnya.

BACA JUGA : Ketua dan Wakil DPRD Jambi Sementara Jenguk Mahasiswi Pendemo

Berdasarkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu bukan tanaman dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (riz)

Pos terkait