Masyarakat Diberikan Sosialisasi Dampak Ilegal Drilling

sosialisai ilegal drilling
Sosialisasi dampak Ilegal Drilling. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Pemkab Muaro Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghentikan aktivitas ilegal drilling yang masih terjadi di Kecamatan Bahar Selatan. Bukti nyata keseriusan Pemda dalam pemberantasan aktivitas illegal itu ditunjukkan dengan mengadakan sosialisasi langsung ke masyarakat desa setempat.

BACA JUGA: Akibat Aktivitas Illegal Drilling, Sungai Bukit Subur Tercemar

“Hari Jumat (22/6/2019) lalu, kita baru turun ke sana. Kita berikan penyuluhan tentang dampak aktivitas illlegal kepada masyarakat setempat, ” kata Kepala Bagian Ekonomi Setda Muaro Jambi, Aditia Warman.

Bacaan Lainnya

Aditia mengatakan, acara sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten II Setda Muaro Jambi, David Rozano dengan didampingi pihak Pertamina, SKK Migas, Kepolisian dan camat.

“Hadir juga para kepala desa, pemilik lahan dan warga masyarakat setempat,” jelasnya.

Aditia menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi khusus mengulas berbagai macam permasalahan terkait illegal drilling. Topik pembahasan diawali dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas.

“Kita berupaya menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi dan ekploitasi migas tanpa izin merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Selain itu, pihak pemerintah bersama-sama dengan instansi terkait turut menjelaskan dampak aktivitas illegal drilling terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kita jelaskan kepada mereka bahwa minyak mentah itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Begitu juga dampaknya terhadap lingkungan, lahan menjadi rusak dan limbahnya akan mencemari tanah, air dan udara sekitar,” sebutnya.

Sementara, sasaran kegiatan sosialisasi ini difokuskan kepada masyarakat empat desa dalam wilayah Kecamatan Bahar Selatan. Masing-masing desa itu adalah Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya dan Desa Trijaya.

“Aktivitas illegal driling terjadi di empat desa ini, paling banyak di Desa Bukit Subur,” bebernya.

Lebih lanjut, aktivitas illegal drilling yang terjadi di Provinsi Jambi telah dibahas Pemkab bersama dengan Pemprov Jambi pada Senin (24/6/2019). Dalam rapat itu diputuskan akan dibentuk satgas khusus guna menghentikan aktivitas illegal tersebut.

BACA JUGA: Polres Batanghari Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV

“Itu hasil rapatnya, satgas inilah yang nantinya bertugas untuk menangani masalah illegal drilling ini,” tandasnya.(uda)

Pos terkait