Di Bulian, Bibi Sedang Tidur, Paman Malah “Tiduri” Ponakan di Kamar Sebelah

Jambi Seru, Muarabulian – IB(27) warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari terpaksa harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, IB nekat memrudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Parahnya, lagi tindakan bejat yang dilakukan oleh IB terhadap Bunga -bukan nama sebenarnya- keponakannya tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di rumah miliknya sendiri.

BACA JUGA: Pemudik Lebaran 2019 Diprediksi Meningkat Sampai 30 Persen

Bacaan Lainnya

Informasi didapat, perbuatan bejat IB terhadap keponakannya tersebut terjadi pertama kali pada 19 April 2019 sekira pukul 22.00 wib.

Saat itu Bunga sedang tidur bersama IB dan istri pelaku (bibi korban) dalam satu kamar. Namun, ketika Bibinya sedang tidur pulas, IB mengendong Bunga ke salah satu kamar kosong yang ada di rumahnya.

Bocah perempuan yang masih polos itu sempat bertanya kepada IB saat berada dalam gendongan IB, “ngapo om?”, namun IB diam saja lalu membaringkan bunga di atas kasur yang berada di kamar sebelah.

Selanjutnya IB dengan cepat membuka celana Bunga, membuka baju Bunga, lalu lalu membuka celananya.

Berikutnya, IB menutup mulut Bunga dengan tangan sebelah kanan dan memrudapaksa Bunga yang tak lain ialah keponakannya sendiri.

Setelah puas melampiaskan nafsunya kepada Bunga, IB pun mengancam Bunga untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, jika Bunga menceritakan perbuatan tersebut, IB akan mengusir Bunga dari rumah.

Waka Polres Batanghari Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito saat konferensi pers mebenarkan kejadian tersebut.

“Korban ini kehidupannya sehari-hari ikut dengan orang tua tirinya (ayah tiri) dan banyak beraktivitas di luar. Sehingga korban, untuk malam hari tidurnya di rumah pelaku (Pamannya),” ungkap Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Kamis (24/04).

polres batanghari
Waka Polres Batanghari Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito saat konferensi pers. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan oleh IB kepada Bunga, rata-rata modusnya sama.

“Pada saat korban tertidur pulas, IB mengendong korban untuk pindah ke kamar kosong yang berada di rumah tersebut,” jelasnya.

“Perbuatan bejat IB tersebut dilakukan sebanyak 4 kali, berawal dari tanggal 19, 20, 21 dan 23 April 2019,” tambahnya.

Dikatan pula, hingga perbuatan yang ke empat kalinya atau pada tanggal 23 April 2019, karena merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan IB kepadanya, Bunga melaporkan perbuatan tersebut kepada Ibunya.
“Selanjutnya, ibu korban yang mendapat pengaduan dari anaknya, pada tanggal 23 April 2019 langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari,” tuturnya.
“Karna kejadian tanggal 23 April sekira pukul 05.00 wib, ibu korban baru siangnya melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari,” tambahnya lagi.
Begitu mendapat laporan dari Ibu korban, Waka Polres mengatakan, anggota unit PPA dan tim BKK Opsnal Satreskirm Polres Batanghari langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian, kurang lebih enam jam dari laporan, anggota kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN

Pelaku langsung dibawa ke polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara lima tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait