Soal Karhutla di Kumpeh, Status PT MAS Naik ke Penyidikan

fadil imran
Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjend Pol Dr Mohammad Fadil Imran. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, saat ini statusya naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Makin Chaos! Setelah Robohkan Gerbang DPR, Mahasiswa Hancurkan Pos Pamdal

Penyidikan terhadap lahan milik PT MAS itu sendiri dilakukan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Jambi. Tak hanya itu, tim dari Dit Tipidter Bareskrim Polri pun juga ikut turun langsung ke lokasi lahan konsesi milik PT MAS tersebut.

Bacaan Lainnya

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjend Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si mengatakan bahwa, lahan konsesi milik PT MAS tersebut terbakar seluas 972 Hektar. Kebakaran pun terjadi pada bulan Agustus hingga awal bulan September 2019.

“Hari ini kita turun langsung ke lokasi konsesi PT MAS untuk melakukan pemeriksaan di TKP. Kemudian, pemeriksaan sampel dan pemeriksaan material yang terbakar. Lalu, pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban Sarana dan Prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan atau tidak,” kata Brigjend Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, Selasa (24/9/2019).

Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sampel, kesiapan alat pemadam kebakaran di perusahaan juga turut dilakukan. Pasalnya, jika perusahaan lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran maka akan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

“Apakah sarpras aparnya terpenuhi. Apakah ada orangnya atau tidak, alatnya,  SOPnya, semuanya akan kita dalami. Karena kalau tidak ada berarti mereka lalai dalam menjaga baku mutu lingkungan,” ujarnya.

Dikatakan M Fadil, tahapan penetapan tersangka untuk kasus Karhutla memang membutuhkan proses pemeriksaan scientifik yang cukup panjang. Namun, pihaknya sangat concern dan serius dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi.

“Tahapan pemeriksaan ahli, laboratorium kita laksanakan. Nanti baru menuju ke tahapan penetapan tersangka. Kita nanti akan transparan dan akan terbuka manakala ada perkembangan,” sebutnya.

M Fadil juga menyebutkan bahwa, lahan milik PT MAS itu sendiri sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, setelah mendapatkan IUP pada tahun 2013 lalu, sampai hari ini tidak ada aktifitas di lahan itu bahkan sampai lahan itu terbakar.

“Upaya-upaya untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan itu belum terlihat. Ini sesuatu hal yang perlu kita antisipasi dalam hal pemberian IUP yang ditelantarkan. Dan ini kita kenakan UU Perkebunan Pasal 98 dan 99,” sebutnya.

Lebih lanjut, M Fadil membeberkan bahwa, pihaknya nanti juga akan periksa terhadap pemberi izin kepada PT MAS itu. Kata dia, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan hingga kepada pihak-pihak terkait.

“Sejauh mana upaya mereka untuk mencegah, mengawasi dan melakukan audit terhadap izin yang diberikannya itu,” bebernya.

Sejauh ini, kata Fadil, Polri sangat serius dan concern dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini. Baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi. Saat ini, di seluruh Indonesia sudah ada 21 korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan enam di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk di Jambi sendiri ada tujuh perusahaan yang dilidik. Satu sudah naik ke sidik yakni PT MAS ini. Ini adalah pembuktian bahwa Polri terus melakukan optimalisasi penegakan hukum pidana perkebunan. Korporasi, perseorangan bila melakukan pembakaran hutan kita kasih tindakan hukum yang tegas,” tuturnya.

Fadil pun menegaskan bahwa, ketentuan dalam UU Perkebunan sudah sangat jelas. Tata kelola perkebunan yang sudah ada harus dikerjakan dengan baik. Apa-apa yang menjadi kewajiban korporasi selaku pemilik konsesi harus dilaksanakan sesuai aturan.

BACA JUGA: Direktur RSUD Hamba Muara Bulian Diperiksa Kejari Batanghari

“Begitu juga Pemda harus berjalan di atas relnya dan menjalankan fungsinya sesuai aturan sehingga kita kuat,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait