KPK Kembali Tahan 2 Anggota DPRD Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi

Elhelwi (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Elhelwi (Foto: Haris Fadhil/detikcom)

JAMBISERU.COM – KPK menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

“Ditahan di rutan cabang KPK di K4 (belakang gedung KPK),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari laman Detik.com, Rabu (24/7/2019).

Elhelwi dan Gusrizal tampak keluar dari gedung KPK, jalan Kuningan Persada Jakarta, mengenakan rompi tahanan warna oranye dan borgol. Keduanya hanya diam sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Sebelum kedua orang ini, KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Ada 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Keduabelas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 berjumlah Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.

Berikut 12 anggota DPRD yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD

(ndy)

Pos terkait