Pejabat Muaro Jambi Kesal, Paripurna Molor Hingga 4,5 Jam

rapat paripurna
Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka pengambilan keputusan/persetujuan dewan terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 molor dari waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Masnah Berikan Bantuan Pengobatan Pada Seniman Melayu Jambi

Rapat paripurna seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin (24/6/2019). Akan tetapi, pelaksanaan rapat paripurna menbagian depank diundur hingga pukul 13.00 WIB. Jadwal ini juga molor, hingga pukul 14.19 WIB, Agenda paripurna tidak kunjung dimulai.

Bacaan Lainnya

Beberapa kepala dinas yang hadir pada pukul 13.00 WIB terdengar menggerutu. Mereka mempertanyakan jadwal sidang yang tidak tepat waktu tersedia.

“Katanya udah mau mulai, kok jam segini belum mulai juga,” kata salah satu kepala dinas yang menggerutu di depan pintu ruang sidang.

Tidak hanya kepala dinas, salah satu asisten setda Muaro Jambi turut dibuat menggerutu. Dia mengaku mendapat pesan agar segera merapat ke gedung dewan. Nyatanya rapat paripurna belum dimulai.

“Pesannya sudah mau dimulai, ini belum mulai juga,” sebut asisten itu dengan nada kesal.

Sidang paripurna ini akhirnya dibuka pada pukul 14.30 WIB. Sidang dibuka setelah Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro tiba di gedung DPRD Muaro Jambi. Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro jambi, Salma Mahir, didampingi Wakil Ketua I  Edison, Wakil Ketua II Amirudin.

DPRD Muaro Jambi melalui juru bicaranya Kamaludin Havis menyampaikan bahwa, Ranperda ini merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, yang mencakup laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran neraca arus kas dan cakupan substansial dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya semuanya sudah sesuai dengan hasil BPK RI yaitu hasil audit yang sebenarnya. Ranperda ini juga sudah dilakukan pembahasan secara bersama-sama dengan OPD terkait,” ujarnya.

Havis menambahkan bahwa, setelah melewati proses sesuai aturan, DPRD Muaro Jambi memutuskan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya selaku juru bicara Pansus menyampaikan Ranperda ini segera kita ajukan ke provinsi untuk dievaluasi provinsi, kemudian juga hari ini kita ambil keputusan untuk ditetapkan dari Rancangan peraturan daerah akan diambil keputusan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Havis.

BACA JUGA: Tega! Suami Jual Istri via Facebook, Boleh Layani 2 Pria Sekaligus

Sementara, sidang paripurna ini diakhiri dengan penandatangan berita acara pengesahan Ranperda menjadi Perda Muaro Jambi. Penandatanganan itu dilakukan pimpinan dewan bersama Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro. (uda)

Pos terkait