Setoran Dilarikan Oknum Kolektor FIF, Warga Batanghari Merugi

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Supriyanto, warga Simpang Terusan, Batanghari, protes berat dan merasa dirugikan. Itu karena angsuran kendaraannya dilarikan oknum kolektor leasing FIF. Sehingga ia tak bisa melunasi kendaraannya di leasing itu.

BACA JUGA: Tewas Telanjang, Wajah Memar dan Ada Darah di Kemaluan Amelia

“Kami meraso dirugikan oleh ulah oknum tersebut, angsuran kami satu bulan dilarikannyo. Angsuran yang dilarikannya adalah angsuran ke 20 dari 24 angsuran,” kata Supriyanto, Selasa (23/07/2019).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, akibat perbuatan oknum tersebut, ia tak bisa melakukan pelunasan kredit, karena memiliki tunggakan yang disebabkan oleh mantan oknum karyawan FIF tersebut.

“Pas kami mau melakukan pembayaran pelunasan kami dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu, dan dipotong Rp 500 ribu. Namun kami disuruh untuk membayar angsuran satu bulan lagi yang dilarikan oleh mantan oknum karyawan FIF tersebut,” terangnya.

Dijelaskan pula, saat ia mengkomplain terhadap pembayaran yang dilarikan oleh mantan karyawannya tersebut, pihak FIF berasalan kalau masalah tersebut sudah diketahui oleh pimpinan mereka.

BACA JUGA: Cabuli 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Diamankan

“Iya, alasan mereka seperti itu. Kalau seperti ini tentunya kami dirugikan dan pihak leasing seperti tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan tersebut,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait