Dua Anggota Satpol PP Batanghari Diberhentikan

dipecata
Ilustrasi. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA: Elpisina Menyatakan Siap Maju Pada Pilkada Batanghari 2020

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Ahmad Haryono saat dikonfirmasi masalah pemecatan Dua orang anggotanya, mengatakan, pemberhentian Dua orang tersebut masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari.

Bacaan Lainnya

“Iya, surat pemberitahuannya sudah kita masukan, sekarang tinggal menunggu keputusannya saja,” kata Kasat Pol PP Batanghari, Ahmad Haryono, Selasa (18/6/2019).

Dikatakan Haryono, Ke dua anggota Satpol PP yang diberhentikan tersebut berinisial SF dan JI.

BACA JUGA: Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU

“Saudara SF diberhebtikan karna sudah Dua bulan menghilang tidak masuk kerja, sementara JI diduga terlibat kasus penipuan,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait