Kejari Batanghari Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp193 Juta

Kejari Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kejari Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru, Muarabulian– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Yulsyafirdanus Bin M Syukur Aziz berupa uang tunai senilai Rp.193 Juta. Pengembalian dilakukan senin (10/06/2019) di kantor Kejari Batanghari.

BACA JUGAWarga Desa Rasau Tewas Disambar Petir

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Mia Banulita, melalui Kasi Pidsus, M. Ichsan mengatakan, Yulsyafridanus merupakan Senior Manager pada Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT Wira Karya Sakti (WKS).

Bacaan Lainnya

“Iya, Yulsyafridanus merupakan terdakwa dalam perkara pola kemitraan penanaman, perawatan, pemelihan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar. Pola kemitraan dengan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang diwakili Kelompok Tani Tunas Jaya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batanghari, M. Ichsan, Selasa (11/06/2019).

Penetapan tersangka Yulsyafridanus dalam perkara ini, kata Ichsan, pada bulan Januari 2019 lalu. Sementara, untuk sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Rabu (12/06) besok di Pengadilan Tipikor Jambi.

Terdakwa Yulsyafridanus sendiri disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGAAjak Siswanya Bercinta, Guru Matematika Dibui 2 Tahun

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Batanghari sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT. Indo Makmur Subur (IMS) Kepala Desa Rantau Kapas Mudo. (riz)

Pos terkait