Jambi Seru, Sengeti – Pembangunan perumahan oleh PT Niaga Guna Kencana (NGK), di samping pintu masuk perkantoran Bupati Muarojambi ternyata tidak memiliki izin. Namun, pihak perusahaan tetap nekat dengan terus melakukan pembangunan di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Agung Bocah yang Alami Luka Bakar 80 Persen, Butuh Uluran Tangan
Tidak adanya izin pembangunan PT NGK tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Fauzi. Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa proyek PT NGK tersebut tidak memilik izin.
“Tidak ada izin yang dikantongi PT NGK itu,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief, juga menyayangkan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Pasalnya, lahan yang akan dibangun perumahan tersebut merupakan zona resapan air.