Bobol Rumah, Dua Warga Sarang Burung Dibui

Kedua pelaku saat diamankan. Foto: Uda/Jambiseru.com
Kedua pelaku saat diamankan.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Andre (36) dan Humaidi (23) hanya bisa pasrah saat dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi. Pasalnya, mereka melakukan tindak pidana pencurian.

BACA JUGACPNS 2019, Pemkab Muaro Jambi Ajukan 1.544 Formasi 

Kedua tersangka merupakan warga Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Iya tersangka sudah kita tangkap 6 hari yang lalu. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum,” sebut AKP George, Selasa (9/7/2019).

Dikatakan George, aksi kedua tersangka ini dilakukan pada hari Kamis 4 Juli 2019 lalu. Dimana saat itu tersangka telah mengintai rumah milik Supriyadi di Desa Suko Awin Jaya. Terlihat kosong, lantas kedua tersangka langsung masuk kerumah tersebut dan mengambil barang yang ada di dalam rumah korban.

Lanjut George, berselangnya waktu sekitar pukul 11.00 WIB, korban pulang kerumahnya dan melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Kemudian, korban pun langsung mengecek dan mendapati barang yang ada di rumahnya telah hilang.

“Tersangka curi barang korban berupa 1 unit Televisi 32 Inc merek Polytron, 1 unit Ipad dan 4 bungkus rokok,” ujarnya.

Selain itu, George menyebut bahwa, setelah pihaknya mendapatkan laporan atas pencurian tersebut. Tim Reskrim langsung bergerak cepat, tak lama kejadian, petugas pun langsung membekuk satu tersangka yang sedang membawa barang curian tersebut.

“Saat tersangka Andre dibekuk, ia sedang membawa Televisi hasil curian. Lalu, tersangka ini mengakui kalau dia (Andre, red) melakukan aksinya bersama Humaidi. Kemudian, tim kembali meringkus Humaidi di rumahnya,” jelasnya.

BACA JUGA : Usut Kekerasan di Kerusuhan 22 Mei, Amnesty Internasional Olah 28 Video

Sementara, selain mengamankan tersangka,  petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya itu.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KHUP,” tandas AKP George. (uda)

Pos terkait