Harga TBS di Muarojambi Rp 800 Per Kilo

tbs
Harga TBS di Muarojambi Rp 800 Per Kilo. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Sampai saat ini, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani di Muaro Jambi, masih rendah. Rendahnya harga TBS itu mulai dirasakan semenjak masuk bulan Suci Ramadhan.

Jek, seorang petani di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong mengatakan, harga TBS saat ini sebesar Rp 800 per kilogram. Kata dia, harga itu mengalami penurunan sejak masuk bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA: Harga Cabai Setan Melejit, Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Bacaan Lainnya

“Sebelum puasa kemarin harganya mencapai Rp 1000 perkilo,” kata Jek, Sabtu (3/8/2019).

Dikatakan Jek, harga TBS sebesar Rp 800 perkilo itu dirasakannya pada dua pekan lalu. Akan tetapi, untuk saat ini sampai ke depannya, ia belum bisa memastikan apakah naik atau turun lagi.

“Dua minggu yang lalu saya jual masih harga Rp 800 perkilo. Kalo untuk kedepannya saya belum tau berapa harganya,” ujarnya.

Disisi lain, Ardi, petani di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, menyampaikan bahwa, di tempat mereka harga TBS hanya sebesar Rp 750 perkilo.

“Sebenarnya harga itu naik dari pada sebelum lebaran. Soalnya sebelum lebaran harga TBS hanya Rp 700 perkilo,” sebut Ardi.

Ardi menambahkan, dengan harga yang sangat rendah itu, ia saat ini tidak bisa melakukan pemupukkan. Sebab, penghasilan kebunnya itu tidak bisa mencukuli untuk melakukan perawatan.

“Terpaksalah kita biarkan, mau bagaimana lagi. Kalau pun dipaksakan dipupuk, nanti hasil dari kebun itu hanya untuk pupuk semua,” tuturnya.

Selain itu, harga TBS ini tidak seluruhnya sama dengan petani yang ada di Muaro Jambi. Seperti halnya, petani di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Nanang menyebutkan bahwa, harga TBS di sana sama sekali tidak mengalami kenaikan.

“Kalau harga hanya Rp 700 perkilo. Sedikit pun belum ada naik, mau dari sebelum lebaran atau sesudah lebaran,” tandasnya.

Sementara, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, Zulkarnaini menjelaskan bahwa, merosotnya harga sawit di Kabupaten Muaro Jambi tidak lepas dari harga sawit dunia yang sedang turun.

“Pemerintah Provinsi Jambi saat ini juga sedang menyusun draf Perda harga pembelian minimal TBS rakyat dan akan selesai tahun 2019 ini,” kata Zulkarnaini.

Zul menuturkan bahwa, ada tiga komoditi hasil perkebunan yang perusahaannya harus terintegrasi dengan pabrik pengolahan, yakni teh, tebu dan kelapa sawit. Kata dia, terhadap kelapa sawit, untuk mendirikan pabrik Kelapa Sawit (PKS) berlaku ketentuan Permentan No 98 tahun 2014, Pasal 11, yang mempersyaratan pendirian pabrik minimal punya kebun sendiri seluas 20 persen dari kapasitas terpasang pabrik.

Sambungnya, jika kapasitas terpasang 30 ton giling per jam, maka minimal pabrik punya kebun sendiri seluas 1200 hektar, dan sisanya seluas 4800 hektar bermitra dengan petani.

“Untuk kelapa sawit petani yang telah bermitra dengan PKS, pembelian sudah mengikuti harga disbun provinsi yang merupakan hasil kesepakatan setiap hari Kamis dan hari Minggu,” bebernya.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Haji, Stok Sembako di Tebo Aman

Zulkarnaini mengatakan, terhadap TBS petani yang tidak bermitra, harga jual tidak dapat ditentukan, karena PKS mengutamakan pengolahan TBS hasil kebun sendiri dan kebun petani mitra mereka. Apabila produksi kebun sendiri dan kebun petani mitra tidak mencukupi, barulah PKS tersebut membeli TBS dari luar atau milik orang lain.

“Tentunya dengan harga yang tidak standar, mereka tidak diwajibkan membeli. Bahkan cendrung dilarang karena dikhwatirkan akan merusak sistim yang ada atau sawit hasil illegal yang berasal dari lahan hutan lindung,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait