Lagi, DAK Fisik Muaro Jambi Sebesar Rp 3,5 Miliar Bakal Mubazir

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Di mana sebelumnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 2 miliar tidak terserap. Kini, DAK fisik kurang lebih sebesar Rp 3,5 miliar tampaknya bakal mubazir.

BACA JUGA: Dijatah 1 Kamar, Anggota DPR Ini Seranjang dengan 3 Istri Jelang Pelantikan

DAK fisik sebesar Rp 3,5 miliar ini berasal dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Muaro Jambi. DAK Fisik dari pemerintah pusat ini akan digunakan untuk membiayai 15 kegiatan fisik berupa pembangunan sumur bor, pintu air dan jalan usaha tani.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dinas Tanaman Pangan Muaro Jambi, Ahmadi mengatakan, bantuan DAK fisik tahun ini berkemungkinan besar tidak dapat dimanfaatkan. Bantuan DAK itu untuk tahap I telah ditransfer pemerintah pusat dan uangnya saat ini mengendap di Kasda Pemkab Muaro Jambi.

“DAK tahap I sudah ditransfer, tapi belum bisa kita cairkan. Kita masih menunggu SK penetapan penerima hibah dari ibu bupati. Sampai hari ini SK-nya belum ada,” kata Ahmadi.

Ahmadi juga menyebutkan bahwa, untuk batas akhir pencairan DAK fisik tahap II pada 21 Oktober 2019. Sementara, untuk pencairan tahap II dipersyaratkan realisasi kegiatan fisik di lapangan sudah diangka 75 persen.

“Waktu kita tinggal tiga minggu, yang tahap pertama saja belum bisa dicairkan. Ngak mungkin terkejar syarat untuk pencairan tahap II,” sebutnya.

Dikatakan Ahmadi, pihaknya mengetahui adanya syarat berupa SK penetepan penerima hibah dari bupati saat mengajukan pencairan DAK Fisik ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi. BPKAD menunjukkan Perbub No 26 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian dana hibah

“Kita sempat juga memperdebatkan Perbub tersebut, menurut tafsiran Kami, Perbub itu khusus untuk mengatur dana hibah untuk KONI, FKUB dan organisasi lainnya. Tidak dapat diberlakukan kepada kelompok tani. Tetapi, mereka mewajibkan itu, makanya kita urus SK-nya ke bupati,” jelasnya.

Ahmadi pun menjelaskan, bantuan DAK fisik diberikan pemerintah pusat atas proposal yang diajukan kelompok tani kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Proposal kelompok tani itu kemudian harus dirubah kembali dan ditujukan kepada Bupati untuk kemudian dibuatkan SK penetapan penerima hibah.

“Ini yang terjadi, makanya sampai hari ini kita belum bisa mencairkan DAK fisik tahap I itu,” cetusnya.

Selain itu, Ahmadi menyampaikan bahwa, pengelolaan DAK fisik ini akan diserahkan secara langsung kepada masing-masing kelompok tani penerima untuk pembiayaan kegiatan yang mereka usulkan.

“Mereka yang melaksanakan secara swakelola,” bebernya.

Sementara, dengan kondisi saat ini, Ahmadi menyatakan akan sangat dilematis untuk tetap mengajukan pencairan tahap I. Masalahnya, ketika syarat 75 persen tidak terkejar, maka pencairan tahap ke II tidak akan bisa dilakukan.

“Sekarang pilihan ada dua, kalau tetap dilaksanakan nanti akan timbul masalah. Kalau tidak dilaksanakan, kita kena punishment. Dilematis jadinya,” katanya lagi.

BACA JUGA: Tidur saat Pelantikan, Anggota DPR Ini Panen Cibiran

Ahmadi sendiri akan tetap berupaya paling tidak untuk mengejar realisasi kegiatan sumur bor. Sementara, untuk pembangunan pintu air dan jalan usaha tani dirinya tidak berani memaksakan.

“Paling sumur bor yang bisa kita kejar, kalau JUT dan pintu air, saya tidak berani,” tandasnya.(uda)

Pos terkait