Soal Penghalangan Liputan Terhadap Awak Media Oleh Tanoto Foundation Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

Ade Toisuta salah satu wartawan yang ikut dalam meliput kegiatan kunjungan menpora di kabupaten batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Ade Toisuta salah satu wartawan yang ikut dalam meliput kegiatan kunjungan menpora di kabupaten batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian– Terkait penghalangan liputan terhadap awak media dalam kegiatan Bupati Batanghari Ir. Syahirsah Sy yang mendampingi Menpora Imam Nahrawi yang meresmikan renovasi perpustakaan SDN 163/I Bulian Jaya dan SDS Permata Agro Muara Bulian yang dilakukan oleh pihak Tanoto Foundation.

BACA JUGA85 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak di Riau

Ade Toisuta salah satu wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut, mengatakan bahwa penghalangan liputan yang dilakukan oleh pihak Tanoto Foundation tersebut sudah melanggar undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

“Tentunya tindakan yang dilakukan oleh pihak Tanoto Foundation yang melarang peliputan pada saat kegiatan Menpora dan Bupati Batanghari sudah mengangkangi kebebasan pers,” kata Ade Ambone, Jum’at (2/8/2019).

Akibat dari pelarangan itu, kata Ade, rekan-rekan pers tidak dapat meliput kegiatan tanya jawab antara Menpora Imam Nahrawi bersama anak-anak yang didampingi oleh Bupati Batanghari Syahirsah.

BACA JUGA : Video Porno Beredar, Masyarakat Desak Bupati Segera Dimakzulkan

“Kita merasa dirugikan atas tindakan tersebut pada saat melakukan peliputan dan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.(riz)

Pos terkait