Larikan Gadis 17 Tahun, Warga Tembesi Digelandang ke Kantor Polisi

wahyu
Wahyu (tengah) di Mapolres Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Wahyu Hikmah Ramadhan (21) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari karena melarikan gadis berinisial HA (17).

BACA JUGA: Bejat! SMN Diduga Cabuli Dua Putrinya Hingga Hamil

HA warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang masih di bawah umur tersebut merupakan pacar dari Wahyu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang didapat, kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 April 2019 sekira pukul 12.30 wib, saat itu HA menemui adiknya yang berada di Muara Bulian dan kemudian meminta adiknya untuk mengantar dirinya ke rumah Wahyu.

“Kawani kakak ke rumah cowok kakak, agek ado motor, kagek adik pakek motor dio kakak makek motor kakak,” katanya.

Selanjutnya, sekira pukul 18.15 wib dan motor tersebut dititipkan dengan kawan HA kemudian HA mengantar adiknya pulang.

“Kagek kakak pegi, kalo ado yang nyari bilang be dak tau,” ujar HA kemudian langsung pergi ke rumah Wahyu dan menginap di rumah tersebut selama 3 hari.

Namun, kehadiran HA di rumah Wahyu mendapat penolakan dari ibu Wahyu, pada tanggal 18 April 2019 sekira pukul 20.00 wib ibu Wahyu meminta HA untuk diantar pulang.

“Antar lah cewek kau tu pulang, dak enak samo tetanggo, Pak RT sudah nanyo”, ungkapnya.

Keesokan harinya pada tanggal 19 April 2019 sekira pukul 10.00 wib HA disuruh orang tuanya pulang, namun HA mengatakan “kagek sore be”, sekira pukul 17.15 wib HA pergi dengan Wahyu dengan maksud diantar pulang ke rumahnya. Namun, ditengah perjalan hari hujan dan sekira pukul 18.30 wib HA dan Wahyu kembali pulang ke rumah Wahyu.

Dalam perjalanan pulang tersebut HA mengatakan kepada Wahyu “kito pegi be kito kawin lari” mendegar hal tersebut Wahyu menjawab “serius, balek be dak” selang tak berapa lama HA dan Wahyu sampai di rumahnya.

Sesampai di rumah, Wahyu dan ibunya melakukan pembicaraan di dalam kamar, sehingga HA tidak memgetahui apa yanh dibicarakan tersebut. Selang tak berapa lama Wahyu dan ibunya keluar kamar dan berbicara dengan ayah Wahyu mengatakan “kayak mano orang nih mau nikah”.

Setelah itu, ayah Wahyu memanggil HA dengan mengatakan “yo nian tu nak nikah” dan HA hanya mengangukkan kepalanya dan setelah itu ayah Wahyu mengatakan “besok kito kerumah HA kan kamu nak nikah”. Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 20 April 2019 ayah dan ibu Wahyu pergi ke rumah HA di Desa Malapari dan HA tidak ikut ke rumahnya karna takut.

Sekira pukul 16.00 wib, ayah dan ibu Wahyu pulang ke rumah mereka kemudian ibu Wahyu mengatakan kepada HA “bapak kau ngerti tapi mamak kau tu kayaknyo kurang setuju kayak mano kau nak balek dulu dak” mendengar hal tersebut HA menjawab “dak” dan ibu Wahyu kembali mengatakan “trus kayak mano dak balek dak enak ditengok”. Namun, HA hanya diam dan langsung pergi tidur di kamar.

Kemudian keesokan harinya, tanggal 21 April 2019 sekira pukul 12.30 wib HA dan Wahyu pergi ke rumah saudara Wahyu untuk meminta ongkos ke kerinci. Setelah mendapat uang, sekira pukul 21.00 wib HA dan Wahyu pergi ke kerinci naik travel dan pukul 04.00 wib Ha dan Wahyu sampai di Kerinci dan menginap di rumah saudara Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya, kita telah mengamankan Wahyu dalam kasus melarikan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Minggu (30/06).

Penangkapan Wahyu tersebut, kata Dhadhag, berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Batanghari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-45/VI/2019/Jambi/Res Batang Hari/ Tanggal 17 Juni 2019.

“Mendapatkan laporan tersebut anggota BKK Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak untuk menyelidiki keberadaan pelaku,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan Dhadhag, pada tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa ke Polres Batanghari beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Empat Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Pemayung ini Diciduk Polisi

“Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 332 ayat 1 ke 1e KUH Pidana pelaku diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait