Tergiur Iphone 7 Tetangga, Warga Kasang Nekat Mencuri

Tergiur Iphone 7 Tetangga, Warga Kasang Nekat Mencuri

JAMBISERU.COM – Ingin hati memiliki Iphone 7, namun apa daya isi dompet tak memadai. Karena keinginan hati yang terlalu besar, A(33), warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, nekat mencuri. Akibatnya, A harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik sel jeruji Polsek Jambi Timur
Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Senin (16/6/2020), sekitar pukul 04.45 WIB.

Korbannya masih satu kelurahan dengan pelaku. Saat kejadian, korban tengah pergi ke masjid untuk sholat Subuh. Pelaku yang telah mengintai cukup lama, tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Pelaku nekat masuk ke rumah korban yang pintunya sedikit terbuka. Selanjutnya, Iphone 7 milik yang korban yang menjadi gadget idaman pelaku pun dibawa kabur.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto, menjelaskan, pelaku dan korban tinggal di wilayah yang sama, yaitu di daerah Jalan Raden Pamuk, RT 04, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pelaku melancarkan aksinya di saat pemilik rumah pergi sholat subuh.

“Saat itu pintu rumah korban terbuka sedikit. Pelaku langsung masuk, terlihat anak korban tengah tertidur. Pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya, di Mapolsek Jambi Timur. Senin (10/8/2020).

Kata Rinto, pelaku ditangkap pada Selasa (04/8/2020) lalu, di saat berada di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melawan.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran ingin memiliki handphone merk Iphone 7.

“Pengen punyo Iphone 7 bang, untuk pakek dewek lah,” akuinya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti handpohone Iphone 7 beserta kotak, yang jika dinilai seharga senilai Rp 7 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. (yog)

Pos terkait