Di Muaro Jambi, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

masker
Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro bagi-bagi masker di pasar tradisional Sengeti. Foto : Humas Muaro Jambi

Di Muaro Jambi, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

JAMBISERU.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melaunching kegiatan Gebrak Masker. Kegiatan tersebut menyasar titik-titik keramaian di Muaro Jambi.

Hari ini, Senin (7/9/2020), Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto serta Ketua TP PKK Muaro Jambi, Ririn Novianti dan unsur forkompinda membagikan sebanyak 1200 pcs masker ke pedagang dan pembeli yang ada di pasar tradisional Sengeti, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita launching gerakan Gebrak Masker. Ini ke depan akan kita lakukan di setiap keramaian-keramaian yang ada di Muaro Jambi,” kata Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.

Masnah menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

“Selalu gunakan masker saat keluar rumah. Ke depan kalau tidak pakai masker akan didenda,” sebut Masnah.

Masnah juga menyampaikan, Pemkab Muaro Jambi ke depan akan mengucurkan dana untuk pembuatan ribuan masker. Masker itu nantinya akan dibagikan ke masyarakat supaya protokol kesehatan dapat berjalan maksimal.

“Insyaallah Pemda akan mengalokasikan dana pembuatan 100 ribu masker dan ini akan kita bagikan ke seluruh wilayah di Muaro Jambi,” tutup Masnah.(uda)

Pos terkait