Konflik Lahan di PT. IKU, Dewan Rekomendasikan Diproses Melalui Jalur Hukum

DPRD Kabupaten Batanghari rapat bersama dengan pihak PT. IKU, KUD Sinar Tani, Pj Kades Muaro Singoan, masyarakat desa Muaro Singoan, serta perwakilan dari pihak kepolisian. Foto: Rizki/Jambiseru.com
DPRD Kabupaten Batanghari rapat bersama dengan pihak PT. IKU, KUD Sinar Tani, Pj Kades Muaro Singoan, masyarakat desa Muaro Singoan, serta perwakilan dari pihak kepolisian.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Konflik Lahan di PT. IKU, Dewan Rekomendasikan Diproses Melalui Jalur Hukum

JAMBISERU.COM – Permasalahan konflik lahan antara warga Desa Muaro Singoan dengan PT. Indo Kebun Unggul (IKU) yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Tani Desa Muaro Singoan berbuntut panjang dan akan diselesaikan secara hukum di Polres Batanghari.

Baca Juga : Gara-gara Buah Alpukat, Seorang Pemuda di Jambi Ditahan Polisi

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melakukan rapat bersama dengan pihak PT. IKU, KUD Sinar Tani, Pj Kades Muaro Singoan, masyarakat desa Muaro Singoan, serta perwakilan dari pihak kepolisian.

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin melalui Ketua Komisi II M. Zaki mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan proses mediasi dalam penyelesaian konflik lahan tersebut dengan cara menggelar rapat komisi bersama pihak terkait.

“Iya, kita telah tiga melakukan rapat mediasi bersama semua pihak terkait. Namun, hasilnya ke dua belah masih bersikukuh mengakui lahan tersebut sebagai milik mereka,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zaki, Rabu (18/8/2020).

“Akhirnya kita rekomendasikan untuk dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Batanghari untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Disebutkan Zaki, konflik tersebut berawal dari permasalahan lahan seluas 85,5 hektare yang diserahkan oleh Pemerintah Desa Muaro Singoan kepada PT. IKU tanpa ada kepemilikan pribadi.

“Namun, ditengah perjalanan lahan seluas 88,5 hektare tersebut dibuatkan sporadik oleh mantan Kepala Desa Muaro Singoan kepada 57 orang kelompok KUD Sinar Tani. Dari sinilah muncul persoalan tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik pemerintah desa,” sebutnya.

Dilanjutkan Zaki, bahkan dalam proses penyelesaian konflik tersebut KUD Sinar Tani berupaya melakukan pencairan terhadap individu yang memiliki lahan berdasarkan surat sporadik dari mantan Kades Muaro Singoan.

“Akan tetapi masyarakat Desa Muaro Singoan tetap bertahan agar lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa,” tuturnya.

Dilanjutkan lagi oleh Zaki, bahkan dalam rapat yang pernah dilakukan mantan Kades Muaro Singoan berjanji menyelesaikan konflik tersebut melalui musyawarah masyarakat desa bersama KUD Sinar Tani.

Baca Juga : Mendadak Viral, Video Goyangan Mesum Mantan Anggota DPRD

“Akan tetapi tetap menemui jalan buntu. Maka dari itu kita selaku dewan menyarankan untuk penyelesaian secara proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait