Tiba di Jambi, Mawardi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Mawardi, terpidana kasus dugaan korupsi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Mawardi, terpidana kasus dugaan korupsi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Tiba di Jambi, Mawardi Langsung Dijebloskan ke Penjara

JAMBISERU.COM – Tiba di Jambi, terpidana Mawardi, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013 lalu, langsung dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, ke Lapas Kelas II A Jambi.

Baca Juga : Satu Unit Rumah Warga Maro Sebo Ulu Ludes Terbakar

Bacaan Lainnya

Tampak Mawardi menggenakan baju tahanan bewarna orange, dengan tangan terborgol dan mengenakan sendal jepit.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexi Fatharani, menyatakan, terpidana Mawardi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat tiba, langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Jambi.

“Iya, langsung kita antarkan ke Lapas, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, selama 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana Mawardi akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo, oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mawardi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013 lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, No:02/Pid.Sus-TPK/2016/ tanggal 27 April 2016, Mawardi dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan lantaran merugikan negara sebesar Rp 175 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak, menjelaskan, berdasarkan informasi tepidana Mawardi berada di Kabupaten Tebo. Kemudian tim langsung bergerak menuju ke lokasi.

“Sampai di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya. Tim berhasil menangkapnya,” ujarnya, di Kejati Jambi, Selasa (8/9/2020).

Johanis menambahkan, sekitar pukul 06.30 WIB, terpidana Mawardi diamankan dan kemudian diletakkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Baca Juga : Membalas, Tim Kuasa Hukum FB Laporkan Acara Deklarasi Ya-Maha

“Sekarang terpidana dalam perjalanan menuju ke Kejati Jambi untuk dimasukkan ke dalam penjara,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait