Jaksa Sungai Penuh Dipolisikan, Kajati Jambi Berang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Jaksa Sungai Penuh Dipolisikan, Kajati Jambi Berang

JAMBISERU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Jonanis Tanak, berang. Ia marah lantaran ada anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang dipolisikan. Padahal ia saat itu sedang menjalankan tugas, untuk menangkap terpidana Ibnu Ziady.

Baca Juga : Cek Kesiapan Jelang Pilkada, Pangdam II/SWJ : Jangan Ada Konflik

Bacaan Lainnya

Dikatakan Jonanis, anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tersebut, tengah melakukan eksekusi. Apa yang dilakukannya juga sudah tepat, sesuai perintah.

“SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah tepat dia melaksanakan itu sesuai perintah,” tegasnya.

Sebelumnya J. Tanak juga mengatakan, anggota Kejaksaan yang sedang melaksanakan tugas tidak dapat diproses pidana, sesuai di dalam Pasal 51 KUHPidana.

“Itu tidak boleh diproses pidana, di dalam
KUHP pasal 51 sudah jelas, petugas yang melaksanakan tugasnya itu tidak dapat dipidana, jadi tidak mungkin dia dipidana,” jelasnya.

Disebutkanya pula, bagi siapa pun boleh saja melapor. Namun nanti penyidik juga yang akan melihatnya. Jaksa yang ke rumah terpidana Ibnu Ziady itu, sedang dalam kaitan melaksanakan tugas. Sebab diduga terpidana berada di rumahnya.

“Itu dalam kaitan melaksaan eksekusi, diduga kemungkinan dia ada di rumah, sehingga datang ke situ. Mereka didampngi pihak Kepolisian dan pihak RT,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang oknum Kejaksaan Sungai Penuh dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh Siti Aminah, atas perbuatannya yang diduga telah memasuki perkarangan tanpa izin.

Hal ini terjadi pada Jumat (20/8/2020) lalu, di Jalan Komplek Teluk Permai, Nomor 37, RT 37, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selaku Kuasa Hukum Siti Aminah, Albertus Bangun, menjelaskan, pada saat itu pihak Kejaksaan Sungai Penuh dan Polsek Telanaipura mendatangi rumah tersebut dengan maksud untuk menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjemput terpidana Ibnu Ziady, kasus korupsi irigasi di Sungai Penuh.

“Namun, oknum tersebut tidak memakai baju dinas. Kemudian melaporkan ke ketua RT menanyakan rumah terpidana. Pak RT sudah menanyakan surat perintah, namun mereka tidak menunjukakannya,” ujarnya, usai membuat laporan, Jumat (4/9/2020).

Setibanya di rumah Ibnu Ziady, oknum tersebut melihat pintu dan pagar dalam keadaan tertutup. Namun, oknum tersebut langsung memanjat pagar dan mengedor rumah tersebut.

Sesudah memasuki perkarangan rumah, oknum tersebut menggedor rumah dengan cara kasar, kemudian anak yang di bawah umur, keluar dan dicerca dengan berbagai pertanyaan.

Menurutnya, oknum tersebut melaksanakan tugas pada hari libur, yaitu Kamis (20/8/2020). Juga anak yang dicerca dengan berbagai perntanyaan tersebut mengalami trauma, hingga saat ini. Selain itu, pot yang berda di dalam perkarang rumah juga pecah.

“Jadi tindakan kekerasan juga ada terhadap anak tersebut. Pot bunga juga pecah. Selain itu, pihak Polsek Telanaipura juga tidak melarang oknum tersebut memanjat pagar, seperti ada pembiaran,” tambahnya.

Albert melanjutkan, atas perbuatannya, para oknum Kejaksaan tersebut dilaporkannya ke Mapolda Jambi.

“Nama oknum tersebut, yaitu, Kasi Pidsus, Sudarmanto, Agung dan kawan-kawannya. Selain itu, kita akan buat laporan lagi untuk pihak Polsek Telanaipura. Ada kok video rekaman CCTVnya,” tutupnya.

Terpisah, menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexi Fatharoni, saat dikonfirmasi terkait perbuatan Kejaksaan Sungai Penuh, menjelaskan, pihaknya belum menerima terkait laporan jaksa yang dilaporkan ke polisi terkait pengeksekusian.

Dikatakannya, jadi Jaksa yang bersangkutan sedang melaksanakan pengeksekusian pidana badan terhadap terpidana Ibnu Ziady.

“Apabila yang bersangkutan memang melaporankannya ke Polda Jambi, berarti memang ada upaya melawan ke petugas,” tegasnya.

Lexi menambahkan, langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah menangkap terpidana.

“Kita akan menangkap terpidana dan memasukannya ke penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura Akp Yumika, saat dikonfirmasi, menjelaskan, saat itu pihaknya hanya mendampingi Kejaksaan Sungai Penuh untuk mengeksekusi terpidana.

Baca Juga : 4 Tahun Jadi DPO Kejati Jambi, Mawardi Ditangkap di Tebo

“Kami hanya mendampingi saja,” tandasnya. (Yog)

Pos terkait