Tak Pakai Masker, 80 Pengendara Disanksi Push Up

Para pengendara yang dihukum push up karena tak gunakan masker. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Para pengendara yang dihukum push up karena tak gunakan masker.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Tak Pakai Masker, 80 Pengendara Disanksi Push Up

JAMBISERU.COM – Lagi, tim terpadu gugus tugas Covid-19 gelar razia masker di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Didapatkan sebanyak 80 pengendara dikenakan hukuman disiplin. Selasa (4/8/2020).

Baca Juga : Kapolri Ganti 6 Kapolres di Lingkungan Polda Jambi

Bacaan Lainnya

Susana razia masker yang digelar sejak pagi tampak berbeda. Pasalnya, para pengendara yang terjaring, tidak dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu, seperti tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 Tahun 2020.

Para pelanggar hanya akan dikenakan sanksi disipilin, mulai dari melakukan push-up hingga menyanyikan Lagu-lagu Nasional Republik Indonesia.

Untuk laki-laki paruh baya, petugas lebih mengarahkan jumlah hukuman push-up yang disanggupi oleh pelanggar. Kemudian untuk pelanggar yang tergolong lebih muda, dikenakan sanksi push-up sebanyak 20 kali lebih.

Sementara itu, untuk anak-anak atau remaja, dan juga wanita, dikenakan sanksi hukuman menyanyikan lagu-lagu nasional.

Tampak juga, pengandara lebih menerima masukan dan arahan yang diberikan oleh petugas. Menurut mereka, sanksi disiplin tersebut sangat bisa diterima.

“Ya, saya lebih menerima hukuman disiplin ini bang, dari pada denda Rp 50 ribu, yang pasti kedepannya akan memakai masker,” kata Reza, satu diantara pelanggar yang dekenakan push-up. Selasa (4/7/2020).

Sementata, Kasi Bimas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Dedi Afrianto, menuturkan, pemberlakuan sanksi disiplin tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat.

“Ya kita saat ini lebih mengutamakan sanksi disiplin, dibandingkan dengan sanksi materi, ya selama ini kita mendengar masukan dari masyarakat terkait denda tersebut,” terangnya.

Namun demikian, kata Dedi, Perwal nomor 21 Tahun 2020 tersebut bukan dihapuskan, melainkan lebih dahulu memberi pengertian pentingnya meningkatkan imunitas tubuh, dengan berolahraga untuk mencegah virus covid-19.

Menurutnya, pemberlakuan sanksi denda sewaktu-waktu bisa saja kembali dilaksanakan, jika masyarakat masih terkesan abai dan tidak patuh.

Baca Juga : PDIP ke FU Nasdem ke Haris, Asad: Bisa Jadi

“Bukan dihapuskan ya, kita tidak mungkin ganti perwal, tapi bisa-bisa saja diberlakukan kalau masyarakat masih ngeyel dan semacamnya, tapi itu wewenang dari ketua gugus,” tandasnya. (Yog)

Pos terkait