Tidak Terima Alat Ruangan ICU Dirusak, Dirut RSUD STS Tebo Lapor Polisi

Dirut RSUD STS Tebo saat membuat laporan polisi. Foto: Rian/Jambiseru.com
Dirut RSUD STS Tebo saat membuat laporan polisi.Foto: Rian/Jambiseru.com

Tidak Terima Alat Ruangan ICU Dirusak, Dirut RSUD STS Tebo Lapor Polisi

JAMBISERU.COM – Tidak terima alat kesehatan (Alkes) yang berada di ruang ICU dirusak oleh keluarga pasien, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saefudin (STS) Tebo melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebo Tengah.

Baca Juga : Tabrakan di Depan Mitra Bangunan, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa pengerusakan alkes yang ada di ruang ICU RSUD STS Tebo yang terjadi Selasa(1/9) sekitar jam 07.30 WIB, bermula dari salah seorang perawat ICU RSUD STS Tebo memberitahukan pasien anak dari AA yang sedang dirawat disana meninggal dunia, mendengar kabar duka tersebut saudara AN yaitu D (35) tidak terima dan mengamuk melakukan pengerusakan terhadap beberapa alkes yang ada di ruangan ICU tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan keluarga pasien tersebut, pihak manajemen RSUD STS Tebo yang dipimpin oleh Dr Oktavieni melaporkan perbuatan tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tebo Tengah.

Dirute RSUD STS Tebo menyebutkan alkes yang rusak antara lain berupa; 1 (satu) unit DJ Shok Merk Defimax, 1 (satu) unit Bed Side Monitor Sciller, 1 (satu) buah meja Pasien Merk Poly Medical serta obat – obatan yang berada diruang ICU tidak itu saja, pelaku juga melakukan pengrusakan pintu serta memecahkan kaca jendela.

“Untuk kerugian sekitar Rp. 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah), dan untuk penanganan kasus ini kita serahkan kepada pihak kepolisian,”terang Dirut RSUD STS Tebo saat dikonfirmasi.

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa manajemen RSUD STS Tebo sudah membuat laporan resmi.

Baca Juga : Tanjung Benuang Desa Terbaik se-Kabupaten Merangin 2020

“Kasus ini sedang kami tindak lanjuti, kepada korban yang meninggal dunia kami ucapkan turut berbelasungkawa, tapi apapun alasannya merusak barang jangankan milik negara, milik orang lain saja itu sudah salah, apalagi itu barang yang dirusak adalah fasilitas umum untuk Ordinary seperti yang diruangan ICU RSUD STS Tebo adalah perbuatan yang salah, seyogyanya musibah itu harus dia terima dengan lapang dada dan tidak merusak barang untuk perawatan ekstra ordinary diruangan ICU RSUD yang dibutuhkan oleh orang banyak, tidak maen hakim sendiri, “tutup Kapolsek. (Yan)

Pos terkait