Oknum Dosen Tertangkap Sedang Mesum Dengan Sesama Jenis di Semak-semak

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Oknum Dosen Tertangkap Sedang Mesum Dengan Sesama Jenis di Semak-semak

JAMBISERU.COM– Apa yang dilakukan salah satu oknum dosen ini sangat tak patut ditiru. Bukannya menjadi contoh yang baik, namun malah berbuat mesum. Parahnya, ia tertangkap sedang asik mesum dengan sesame jenis di semak-semak.

Baca Juga : Pasien Covid 19 Kabupaten Batanghari Bertambah dari Klaster LP

Bacaan Lainnya

Oknum dosen tersebut yaitu RN (45), pengajar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang. Aksi tak normalnya itu, ketahuan setelah ia tertangkap polisi yang tengah melakukan patroli.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Hunter Sat Sabhara melakukan patroli pada Kamis malam (13/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tim menemukan pelaku RN dan korban tengah berada di semak-semak seputaran Jakabaring, Palembang. Korbannya diketahui masih di bawah umur.

“Saat dijumpai petugas posisi kepala korban ini berada di selangkangan pelaku,” katanya, Jumat (14/8/2020).
Anom menjelaskan, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah membujuk korban agar mau melakukan seks oral tersebut. Dengan diiming-imingi uang Rp 20 ribu.

“Korban ini diketahui merupakan anak jalanan yang memang sering nongkrong di perempatan jalan,” katanya.
Tak hanya itu, RN juga merekam aksi cabulnya itu dalam handphone.
“Iya, pelaku juga diketahui merekam aksi cabulnya ini karena kita mendapati video asusila pelaku di ponselnya,” katanya.

Namun demikian, Anom mengaku masih mendalami video cabul yang ada di ponsel pelaku itu, termasuk apakah kemungkinan nantinya ditemukan ada korban lainnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini,” katanya.

Sementara itu, RN mengaku berjumpa dengan NV di seputar persimpangan lampu merah Fly Over Jakabaring. Saat itu, korban menghampirinya untuk meminta uang.

“Dia mau minta uang, makanya saya bilang kalau mau kamu ikut saya,” kata RN.

Baca Juga : Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 5, Sembuh 1 Orang

Selanjutnya, pelaku membawa korban yang masih berusia Ia lalu 14 tahun itu ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari, Jakabaring. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya hingga dipergoki petugas kepolisian. (tra)

Sumber: Okezone.com

Pos terkait