Hendak Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih di Merangin Ditangkap Polisi

pasangan sabu
Hendak Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih di Merangin Ditangkap Polisi. Foto : Edo/Jambiseru.com

Hendak Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih di Merangin Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM, Merangin – Lagi Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sabtu (15/8/2020) atau tepatnya dinihari sekitar pukul 01:15 wib.

Baca JugaIstri Minta Jatah Intim 9 Kali Sehari, Suami Pilih Cerai

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang diamankan Satres Narkoba yakni TP (21) laki laki warga Desa Tanjung Mudo Kecamatan Pangkalan Jambu dan teman perempuannya HW (22) Warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin.

Informasi yang didapat dari polisi, Pada Jum’at (31/7/2020) lalu, sering terjadi transaksi barang haram tersebut dikalangan wanita yang bekerja di tempat hiburan malam di kota Bangko Merangin.

Berbekal dari informasi tersebut, Satres Narkoba terus melakukan lidik, akhirnya pada Sabtu (15/8/2020) pelaku sedang melintasi kantor Laka lantas Km 4 Kelurahan Pematang Kandis Bangko dan Tim Opsnal Langsung menghentikan pelaku TP yang sedang berboncengan dengan HW menggunakan sepeda motor.

Setelah dihentikan, saat penggeledahan ditemukan dua buah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna. Saat diinterogasi polisi, Tzp mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari ARS warga kecamatan pangkalan jambu, dimana sabu tersebut rencananya akan dinikmati bersama pacarnya HW.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Iya kedua pelaku beserta barang bukti dua buah pake sabu dengan bruto 0,80 gram diamankan di Mapolres Merangin guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sabtu (15/7/2020) beberapa waktu lalu.

Baca JugaPemkot Sungai Penuh Ikuti Rangkaian Peringatan HUT RI ke 75 Tahun 2020

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.(edo)

Pos terkait