Dinas PdK Muaro Jambi Periksa Penyimpangan Dana BOS di SD 145 Muhajirin

Ilustrasi dana BOS. (Ist)
Ilustrasi dana BOS. (Ist)

Dinas PdK Muaro Jambi Periksa Penyimpangan Dana BOS di SD 145 Muhajirin

JAMBISERU.COM – Adanya kabar dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 145/IX Desa Muhajirin, langsung ditindak lanjuti dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Muaro Jambi. Dinas PdK langsung mulai melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Pasien Positif Bertambah, Pemprov Akan Aktifkan Posko Covid-19 Lagi

Bacaan Lainnya

Tim monitoring BOS dari kabupaten langsung diturunkan. Tim tugaskan untuk menelusuri indikasi praktik kotor yang dilakukan oknum kepala sekolah. Tim monitoring BOS tersebut turun ke SD Negeri 145 pada Sabtu (8/8/2020) pagi.

“Sudah ada tim monitoring BOS kabupaten yang turun ke sekolah tersebut tadi pagi,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Jesman Gultom, Sabtu (8/8/2020).

Jesman Gultom sendiri belum mengetahui hasil dari penelusuran tim monitoring BOS atas pengelolaan dana BOS di SD Negeri 145. Sebab, laporan dari tim monitoring baru akan diminta pada Senin (10/8/2020).

“Senin besok tim baru kita minta laporan,” ujar Jesman Gultom.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi sebelumnya telah berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 145/ IX Desa Muhajirin.

Dinas P&K Muaro Jambi akan turun dan mengkroscek langsung penggunaan dana BOS milik SD 145 sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Jesman menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), pengelolaan dana BOS dikelola melalui tim manajemen BOS di sekolah yaitu terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, penanggung jawab barang dan yang lainnya.

Dana BOS juga telah ditetapkan peruntukannya. Peruntukan dana BOS di antaranya adalah membangun perpustakaan, penerimaan siswa baru, pembiayaan pembelajaran, pelayanan jasa, perawatan sekolah, honor guru, dan pembiayaan lainnya.

“Terkait pengelolaan dana BOS di SD 145, yang jelas akan Kami kroscek dulu. Kalau ada indikasi penyimpangan di luar dari ketentuan maka akan Kami tindaklanjuti,” ujar Jesman.

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) milik SD Negeri 145 / IX Pir Trans Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, terindikasi menyimpang dari petunjuk teknis BOS.

Baca Juga : Ini Kata Notaris yang Namanya Disebutkan dalam Berita PH di Jambi Jual Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Masalahnya, dana BOS SD Negeri 145 selama ini hanya dikelola oknum kepala sekolah tanpa melibatkan pengurus yang lain. Parahnya lagi, bendahara pun tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. (uda)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait