Pura-pura Beli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Merangin

bandar
Pura-pura Beli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Merangin. Foto : Edo/Jambiseru.com

Pura-pura Beli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Merangin

JAMBISERU.COM, Merangin – Satres Narkoba Polres Merangin Kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Di jalan Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin. Selasa (25/8/2020) sekira pukul 21:00 wib.

Baca JugaPenunjukkan Plt Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi Digugat ke Mahkamah Partai 

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat dari polisi, sering terjadi transaksi narkoba di jalan desa lantak seribu, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira jam 15.00 wib team dapat berkomunikasi dengan Target Operasi (TO). kemudian team menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut.

Selanjutnya sesaat menjelang transaksi pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, salah satu pelaku menghampiri tim, melihat benda yang mencurigakan dari tangannya, pelaku langsung diamankan, namun salah satu Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Pelaku yakni MH (23) warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui paket sabu dengan bruto 0,46 gram tersebut miliknya yang didapat dari kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P.

“Iya, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,”Kata Kapolres Merangin.

Baca JugaMenerapkan Protokol Covid-19, Dandim 0415/Batanghari Pimpin Sertijab

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(edo)

Pos terkait