Penunjukkan Plt Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi Digugat ke Mahkamah Partai 

golkar
Ilustrasi Partai Golkar. (ist)

Penunjukkan Plt Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi Digugat ke Mahkamah Partai

JAMBISERU.COM – Mahkamah Partai Golongan Karya telah melayangkan surat panggilan sidang atas laporan dugaan pelanggaran AD/ART Partai Golkar pada proses penunjukkan Ivan Wirata sebagai Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi.

Baca Juga : Menerapkan Protokol Covid-19, Dandim 0415/Batanghari Pimpin Sertijab

Bacaan Lainnya

Pangilan sidang itu disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor 82/PAN/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Surat panggilan sidang tersebut ditujukan kepada Mantan Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, Nawawi Hamid selaku Pemohon dan DPD I Golkar Provinsi Jambi sebagai Termohon.

Melalui surat itu, baik pemohon dan termohon diintruksikan agar menghadap sidang Mahkamah Partai dalam perkara Nomor : 15/PI-Golkar/VII/2020. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara pendahuluan tersebut akan diselenggarakan pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 15.00 Wib.

Agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar  di ruang sidang mahkamah partai di Jalan Anggrek Nelly Murni XI A Slipi, Jakarta Barat.

Mantan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Muaro Jambi H Nawawi Hamid, BA selaku pemohon mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Partai Golongan Karya.

“Surat panggilannya sudah saya terima, surat itu juga ditujukan kepada DPD Golkar Provinsi Jambi selaku termohon,” kata Nawawi Hamid, saat dihubungi via ponselnya pada Selasa (25/8/2020) malam.

Mantan Ketua DPRD Muaro Jambi ini menjelaskan, dengan adanya surat panggilan sidang tersebut, pelaksanaan Musda DPD II Golkar Muaro Jambi yang akan dilaksanakan Ivan Wirata selaku Plt pada tanggal 27 Agustus nanti seharusnya tidak dilaksanakan. Sebab, penunjukan Ivan Wirata sebagai Plt Ketua DPD II Golkar berstatus dalam objek sengketa di mahkamah partai.

“Kita berharap Musda yang akan digelar pada tanggal 27 Agustus nanti tidak dilaksanakan, karena status quo atau dalam objek sengketa di mahkamah partai,” sebutnya.

Nawawi Hamid mengatakan, apabila Musda tetap dilaksanakan dan ke depannya mahkamah partai memutuskan bahwa kepengurusan yang sah masih di tangannya maka produk Musda dan apapun yang dihasilkan oleh Musda dapat dibatalkan.

“Kalau nanti Mahkamah Partai memutuskan bahwa kepengurusan yang sah di tangan saya, maka produk Musda dan apapun yang di hasilkan oleh Musda dapat dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga : Pasien Covid 19 Kabupaten Batanghari Bertambah Tiga Orang dan Satu Pasien Dinyatakan Sembuh

Nawawi memastikan akan hadir dalam sidang di Mahkamah Partai yang akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2020 di Jakarta.

“Dalam sidang ini, saya siap hadir,” tutup Nawawi.(uda)

Pos terkait