Kubu Tommy Akan Temui Yasona, Terkait SK Kumham Muchdi

Suasana rapat pleno DPP Partai Berkarya, yang dipimpin Tommy Soeharto, di Gedung Granadi. (Ist)
Suasana rapat pleno DPP Partai Berkarya, yang dipimpin Tommy Soeharto, di Gedung Granadi. (Ist)

Kubu Tommy Akan Temui Yasona, Terkait SK Kumham Muchdi

JAMBISERU.COM – Terbitnya SK Kumham untuk partai Berkarya kubu Muchdi Pr dan Andi Picunang, cukup mengejutkan pengurus Partai Berkarya di kubu Tommy Suharto. Bahkan ada pengurus yang tidak tahu jika jabatannya telah diubah di susunan pengurus versi Muchdi.

Baca Juga : Polres Tebo Tangkap 2 Pemuda Bengkulu yang Peras Bidan Tebo

Bacaan Lainnya

Terkait SK Kumham tersebut, barisan loyalis Tommy Suharto tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat ini, pengurus Partai Berkarya dari kubu Tommy Suharto berencana akan menemui Menteri Kumham, Yasonna Laoly.

Loyalis Tommy, Neneng A Tutty, mengaku belum bisa menerima SK tersebut. Dalam SK itu, Neneng tercatat sebagai anggota Dewan Pembina, sementara di kepengurusan versi Tommy, Neneng adalah anggota Majelis Tinggi Partai.

“Kita secara pribadi belum bisa menerima, karena saya harus melihat bagaimana dan seperti apa keluarnya SK tersebut, ya kaget ada,” kata Neneng saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

“Kita akan komunikasi dengan baik dengan Kumham, dan memberikan penjelasan seperti apa Rapimnas ini.

Walaupun SK itu kita tetap menghargai. Tetapi saya tetap mau komunikasi dengan baik, karena kita menghargai hukum tata negara kan, apa yang dikeluarkan Pak Menteri,” imbuhnya.

Nenang juga menyatakan, dirinya tak ingin mengomentari lebih jauh perihal keputusan Kumham yang akhirnya mengeluarkan SK untuk kubu Muchdi Pr. Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap akan menemui MenkumHAM Yasonna Laoly untuk mendapatkan penjelasan langsung.

“Kalau Kumham kan lihat sudah memenuhi persyaratan dan berhak dikeluarkan bisa jadi. Jadi, keluarnya itu kita enggak salahkan, pokoknya keluarnya ini, saya sebagai pendiri Partai Berkarya akan tetap komunikasi dengan pak menteri,” tandas Neneng.

Kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapatkan SK kepengurusan yang sah lewat Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

Baca Juga : Selama Operasi Patuh Siginjai 2020 Satlantas Polres Batanghari Tilang 251 Pelanggar

Dengan hadirnya SK baru tersebut, maka SK itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022. (tra)

Sumber: Kumparan.com

Pos terkait