Oknum PNS Gadungan Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

pns gadungan
Oknum PNS Gadungan Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Oknum PNS Gadungan Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

JAMBISERU.COM – Hati-hati jika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial (medsos). Banyak modus penipuan yang menyamar sebagai Aparat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kemudian untuk meminta uang.

Seperti yang terjadi di Kota Jambi, Ayah dan anak, yaitu Adnan dan Heni Ruliyanti, warga Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tertipu oleh PNS gadungan.

Bacaan Lainnya

Baca JugaTidak Terima Alat Ruangan ICU Dirusak, Dirut RSUD STS Tebo Lapor Polisi

Dia yaitu Hendri Susanto, yang mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi. Bermodalkan pakaian dinas, ia berhasil mengelabui ayah dan anak untuk meminjamkannya uang, dengan iming-iming mendapatkan proyek.

Selain untuk proyek, Hendri juga menipu korban dengan cara pengurusan balik sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Puluhan juta korban memberikan uang untuk pelaku agar semuanya bisa lancar. Namun, semua yang dijanjikan pelaku ternyata hanya mulut manisnya saja.

Merasa ada yang janggal, korban langsung mengecek di BPN, ternyata sertifikat yang ingin di balik nama tersebut tidak ada. Korban pun juga mengecek ke kantor pajak Jambi, nama yang dimaksudkan ternyata tidak ada kantor pajak Jambi.

Korban pun kesal dan melaporkannya ke Mapolresta Jambi. Kini, Hendri Susanto mendekap dibalik sel jeruji Mapolresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, membenarkan atas kejadian tersebut. Bermula dari media sosial, korban Heni berkenalan dengan pelaku dan berjumpa dengannya.

“Berawal korban menggenal terlapor dari medsos, bertemu dan ada janji-janji, pelaku mengatakan yang ia seorang PNS di Kantor Pajak. Kemudian menjanjikan proyek pembangunan, agar lancar dia meminjam uang dengan ayahnya sebesar 10 juta kemudian 28 juta. Ditunggu-tunggu proyek nggak jalan, dan diketahu yang bersangkutan bukan PNS,” jelasnya, di Mapolresta Jambi Selasa (2/8/2020).

Selain beralasan untuk proyek, korban juga meminta tolong ke pelaku untuk mengubah sertifikan tanah di BPN Jambi.

“Setelah lama menunggu, korban langsung mengecek di BPN. Terntata sertifakat tersebut tidak ada di BPN,” tambahnya.

Baca JugaTabrakan di Depan Mitra Bangunan, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kata Dovet, barang bukti yang diamankan pihaknya, yaitu, satu sel seragam dinas, sepatu pantofel warna hitam, 2 buah jam tangan alexander chirsty.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” tutupnya. (yog)

Pos terkait