Polres Muaro Jambi Tangkap Dua Pelaku Karhutla

polres mj
Polres Muaro Jambi Tangkap Dua Pelaku Karhutla. Foto : Doni/Jambiseru.com

Polres Muaro Jambi Tangkap Dua Pelaku Karhutla

JAMBISERU.COM – Polres Muaro Jambi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada 3 Agustus 2020 di lokasi berbeda serta kasus yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Baca JugaKafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Tutup

“Ada dua orang yang kita amankan atas dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Muaro Jambi sejak Januari 2020 hingga saat ini,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HK alias N (47), warga Pondok Meja, Kecamatan Mestong dan NZ bin U (55), warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan.

Tersangka  HK diamankan di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko. Awalnya, kata Kapolres, tim Polsek Jaluko mendapat laporan pada Senin 3 Agustus 2020 bahwa ada seorang warga Sungai Bertam membuka lahan dengan cara dibakar.

”Petugas langsung menuju TKP dan benar di sana terdapat lahan dengan luas kurang lebih satu hektar sengaja dibakar. Petugas bersama warga berusaha memadamkan api dan mengamankan pelaku. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jaluko untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKBP Ardiyanto.

Sementara tersangka NZ bin U (55) diamankan di wilayah hukum Polsek Sekernan. NZ ditangkap pada Senin 3 Agustus 2020.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kilometer 27 Desa Bukit Baling telah terjadi kebakaran hutan dan lahan.

”Berbekal informasi tersebut, tim dari Polsek Sekernan dan Unit Tipidter turun ke lokasi dan memadamkan kebakaran serta mengamankan pelaku,” ujar Ardiyanto.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 187 dan pasal 188 KUHP.

”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” ujarnya.

AKBP Ardiyanto mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi warga yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Muaro Jambi berkomitmen akan menindak tegas para pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Baca JugaKubu Tommy Akan Temui Yasona, Terkait SK Kumham Muchdi

”Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tidak hanya untuk orang perorangan, tetapi juga terhadap korporasi.

Apabila terbukti di wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ardiyanto. (uda)

Pos terkait